BANTENRAYA.COM – Seluruh umat Muslim saat ini tengah menjalani ibadah puasa Ramadhan 2023.
Kerap muncul pertanyaan saat menjalankan ibadah puasa apakah boleh sikat gigi saat puasa Ramadhan?
Lalu apakah puasa kita batal atau tidak karena menyikat gigi saat tengah menjalani ibadah puasa?
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Marhaban Ya Ramadhan’ dari Hadad Alwi dan Anti, Sering Diputar Ketika Bulan Puasa
Lalu bagaimanakah hukumnya menggosok gigi atau menyikat gigi saat puasa Ramadhan? simak semua jawabannya di sini.
Dikutip dari NU Online, Imam Nawawi dalam Majmu, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan, “Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343).”
Baca Juga: Kultum Ramadhan 2023 tentang 3 Keutamaan Sholat Witir Serta Doa Sujud Terkahir Sebelum Salam
Dari penjelasan tersebut bahwa menyikat gigi atau memakai siwak yang menyebabkan bulu sikat, bulu siwak, air bahkan pasta gigi tertelan baik secara disengaja maupun tidak, itu akan membatalkan puasa.
Akan tetapi, jika saat sikat gigi air dan pasta gigi hanya sebatas di mulut kemudian diludahkan, itu jelas tidak membatalkan puasa.
Sikat gigi dan tambahan pasta gigi untuk membersihkan mulut juga dianggap tidak membatalkan puasa, disimpulkan dari qias melalui hadist yang diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Abbas, ia berkata: “Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).
Jadi, sikat gigi baru dianggap membatalkan puasa jika pasta atau air tertelan masuk ke tenggorokan.
Jika tidak ada air kumur atau pasta gigi yang tertelan maka sikat gigi tak membatalkan puasa.
Dalam riwayat lain dijelaskan pula bahwa menyikat gigi sebelum waktu dzuhur masih diperbolehkan.
Baca Juga: Bacaan Doa Puasa Ramadhan Hari Ke-1 Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin dan Artinya
Akan tetapi, apabila memasuki waktu dzuhur hukumnya jadi makruf atau tidak di senangi Allah SWT, namun puasannya tidak batal akan tetapi makruh. ****



















