BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Ri menyiapkan draft memori banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.
Memori banding terhadap putusan PN Jakpus tersebut menjadi ketegasan penolakan KPU RI terhadap hasil penundaan pemilu atas gugatan dari Partai Prima.
KPU RI memiliki waktu setidaknya sampai 14 hari untuk bisa melayangkan banding ke Pengadilan Tinggi untuk menggugurkan putusan PN Jakpus soal penundaan Pemilu 2024.
KPU RI juga tengah memastikan banding atas putusan PN Jakpus tersebut sesuai dengan mekanisme peradilan yang ada.
KPU RI sendiri memastikan akan memberikan informasi jika memori banding sudah siap untuk dilayangkan kepada Pengadilan Tinggi.
Dikutip BantenRaya.Com dari berbagai sumber pada Sabtu 4 Maret 2023, Komisioner KPU Ri Idham Malik menyatakan, pihaknya memastikan akan menyiapkan memori banding untuk menolak putusan PN Jakpus yang memutuskan penundaan Pemilu atas dasar gugatan dari Partai Perima.
“Saat ini kami tengah menyiapkan memori bandingnya. Dalam aturan di pengadilan ini banding ini 14 hari, jadi nanti dalam waktu itu akan kami informasikan,” katanya.
Idham menambahkan, banding ke Pengadilan Tinggi dilakukan sebagai sikap tegas penolakan KPU terhadap putusan PN Jakpus.
“Kami KPU Jelas menolak putusan itu dan akan banding,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Jumat 3 Maret 2023, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam) Mahfud MD mengomentari tentang vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu menjadi 2025.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Taxi Driver 2 Episode 6 Sub Indo, Bukan di LK21, Dramaqu dan Telegram
Dimana ia meminta KPU untuk melakukan perlawanan terhadap putusan PN Jakpus karena tidak sesuai dengan kewenangannya.
“Vonis PN Jakpus tentang penundaan pemilu ke tahun 2025 harus dilawan, karena tak sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Mahfud menyatakan, vonis tersebut dinilai diluar yuridiksi atau diluar wilayah hukum.
“Ini di luar yurisdiksi, sama dgn Peradilan Militer memutus kasus perceraian. Hukum pemilu bukan hukum perdata,” imbuhnya.
Mahfud juga menjelaskan, jika vonis yang diberikan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.
“Vonis itu bertentangan dengan UUD 1945 dan UU bahwa Pemilu dilakukan setiap 5,” katanya. *



















