Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Siapa Saja yang Boleh Bayar Fidyah Puasa Ramadan? Ternyata Enggak Semua Bisa Lho!

Sandra Sania Oleh: Sandra Sania
3 Maret 2023 | 20:18
Siapa Saja yang Boleh Bayar Fidyah Puasa Ramadan? Ternyata Enggak Semua Bisa Lho!

Ketahui siapa saja yang boleh bayar Fidya puasa Ramadhan Instagram/@seideviafan_0309

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Yuk sama-sama cari tahu siapa saja yang boleh bayar Fidyah puasa Ramadan berikut ini.

Karena tidak semua orang bisa membayar puasa Ramadan dengan Fidyah lho.

Agar tidak ada kesalahan dan keliru, simak artikel ini sampai selesai untuk tahu golongan yang boleh membayar Fidyah.

Baca Juga: Profil Eyka Farhana Pemeran Mawar di Melur Untuk Firdaus Season 2, Kecantikannya Akan Memikat Firdaus

Seperti yang diketahui puasa Ramadan hukumnya wajib bagi muslim yang sudah baligh.

Namun, dalam keadaan atau situasi tertentu seseorang boleh tidak berpuasa tetapi harus menggantinya di hari lain.

Selain itu, bisa juga menggantinya tanpa harus berpuasa yaitu dengan Fidyah.

Secara harfiah, Fidyah berasal dari kata “fadaa” yang artinya mengganti atau menebus.

Baca Juga: Urus ODGJ, Dinsos Kota Cilegon Siapkan Anggaran Hampir Rp 100 Juta

Menurut istilah syariat, Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Dalil tentang Fidyah juga sudah tertera jelas dalam Al-quran surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya,

“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Baca Juga: Guru Madrasah Diniyah Takmiliyah Kota Serang Inginkan Bantuan Insentif Tiap Bulan

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 184).

Tentunya, terdapat aturan dalam menunaikan Fidyah sebagaimana fungsinya sebagai pengganti ibadah wajib.

Baca Juga: Usai Jadi Pelaku Kasus Penganiayaan David, Bagaimana Kabar Terbaru Agnes? Ternyata Ini yang Terjadi

Karena tidak semua orang boleh mengganti puasa Ramadan dengan Fidyah.

Lantas siapa saja yang boleh bayar Fidyah puasa Ramadan?

Dilansir dari laman baznas.banjarmasinkota.go.id, berikut kami sampaikan golongan yang wajib membayar fidyah.

1. Orang Tua Renta

Golongan yang wajib membayar fidyah pertama adalah orang yang sudah tua renta.

Baca Juga: Borneo FC Berhasil Curi Poin Penuh di Kandang Madura United

Orang tua renta yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa tidak dituntut untuk berpuasa.

Namun, kewajibannya ini diganti dengan membayar fidyah satu mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

BACAJUGA:

persita

Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

6 Oktober 2025 | 08:00
anggar

Juara Selekab Anggar Dipersipakan Ikut Porprov Banten

6 Oktober 2025 | 07:15
Bulutangkis

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00

Syekh Zakariyya al-Anshari dalam Asna al-Mathalib menjelaskan batasan tidak mampu yang disebutkan di sini adalah jika dipaksakan berpuasa akan menimbulkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum.

Orang yang masuk dalam kategori ini juga tidak terkena tuntutan mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan.

Baca Juga: Malam Nisfu Syaban 2023 Jatuh Tanggal Berapa? PBNU Punya Jawabannya, Jangan Bingung Lagi Ya!

2. Orang Sakit Parah

Golongan yang wajib membayar fidyah kedua yaitu orang yang sakit parah. Orang yang sakit parah dan tidak ada harapan sembuh serta ia tidak mampu berpuasa, tidak terkena tuntutan untuk menjalankan puasa Ramadan. Sebagai gantinya, orang tersebut wajib membayar fidyah.

Seperti orang tua renta, batasan tidak mampu di sini adalah jika ia mengalami kepayahan apabila dipaksakan berpuasa, sesuai standar masyaqqah dalam bab tayamum.

Orang dalam kategori ini hanya wajib membayar fidyah, dan tidak ada kewajiban puasa, baik ada’ (dalam bulan Ramadhan) maupun qadha’ (di luar Ramadhan).

Baca Juga: 10 Kegiatan Pada Malam Nisfu Syaban 2023 yang Bermanfaat dan Positif, Raih Pahala Sekaligus Ampunan Allah SWT

Berbeda dengan orang sakit yang masih memiliki harapan untuk bisa sembuh, orang yang sudah sakit parah tidak terkena kewajiban fidyah.

Ia boleh tidak berpuasa jika mengalami kepayahan saat menjalankan ibadah puasa, namun berkewajiban mengganti puasanya di kemudian hari

3. Wanita Hamil atau Menyusui

Golongan yang wajib membayar fidyah yang ketiga yakni Wanita hamil atau yang sedang menyusui.

Baca Juga: 600 Mahasiswa UIN SMH Banten Terima Beasiswa Dari Berbagai Sponsor

Wanita yang sedang hamil atau menyusui diperbolehkan untuk meninggalkan puasa jika dirinya merasa kesulitan jika dipaksakan berpuasa atau khawatir dengan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.

Namun, ia wajib mengganti puasa yang ditinggalkan di kemudian hari, baik karena khawatir karena keselamatan dirinya atau anaknya.

Tentang kewajiban membayar fidyah, Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi dalam Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib merincinya sebagai berikut:

Baca Juga: Mau Beli Rumah, Ada Bank BJB KPR Membumi dengan Suku Bunga Kompetitif dan DP Nol Persen

* Jika khawatir akan keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah.
* Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.

4. Orang yang Menunda Qadha Puasa

Golongan yang wajib membayar fidyah yang keempat adalah orang yang menunda qadha puasanya.

Baca Juga: Ini Amanat Furtasan untuk 126 Pejabat Baru Uniba

Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadan, padahal dirinya memiliki kondisi yang memungkinkan untuk segera mengqadha, sampai datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk setiap hari dari puasa yang ditinggalkan.

Namun, jika orang tersebut tidak memungkinkan untuk mengqadha puasanya, missal karena sakit atau perjalanannnya yang berlanjut hingga memasuki Ramadan selanjutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, dan hanya wajib mengqadha puasa.

Menurut pendapat al-Ashah, fidyah kategori ini akan berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

Baca Juga: Lima Pejabat Pemkab Pandeglang Daftar Calon Sekda, Cek Nama-namanya Disini

Misal jika seseorang memiliki tanggungan qadha di dua tahun lalu, dan tidak kunjung mengqadhanya sampai Ramadan tahun ini, maka dengan berlalunya dua tahun, fidyah yang dibayarkan pun juga berlipat menjadi dua mud

5. Orang Mati

Golongan yang wajib membayar fidyah yang terakhir adalah orang mati. Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:

* Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi. Orang dalam golongan ini meninggalkan puasa karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, misalnya karena sakit yang berlanjut hingga ia mati.

Baca Juga: 126 Pejabat Struktural Uniba Dilantik untuk Memajukan dan Mengembangkan Kampus Agar Semakin Berprestasi

* Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris terkait puasa yang ditinggalkan mayit, baik berupa fidyah atau puasa.

* Kedua, orang yang wajib difidyahi. Orang dalam golongan ini meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia belum menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha.

* Menurut pendapat baru Imam Syafi’i, wajib bagi ahli waris/wali dari si mayit untuk mengeluarkan fidyah untuk mayit sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pembayaran fidyah diambilkan dari harta peninggalan mayit. 

Baca Juga: 5 Tips Pertama Kali Membeli Mobil Bagi yang Awam Otomotif

Menurut pendapat tersebut, tidak boleh dilakukan puasa dalam rangka memenuhi tanggungan si mayit.

Sedangkan menurut qaul qadim (pendapat lama Imam Syafi’i), wali/ahli waris boleh memilih di antara dua opsi, membayar fidyah atau berpuasa untuk mayit.

Dan pendapat terakhir inilah yang lebih unggul dan sering difatwakan ulama karena didukung oleh banyak ulama ahli tarjih.

Baca Juga: 20 Ide Kegiatan Pesantren Kilat di Bulan Ramadhan 2023, Auto Berlomba-Lomba Maraih Pahala dan Kebaikan

Ketentuan di atas juga berlaku jika harta peninggalan mayit mencukupi untuk membayar fidyah puasa mayit.

Jika tidak mencukupi, atau mayit tidak meninggalkan harta sama sekali, maka tidak ada kewajiban apa pun bagi wali/ahli waris, baik berpuasa atau membayar fidyah, namun hukumnya sunah.***

Previous Post

Profil Eyka Farhana Pemeran Mawar di Melur Untuk Firdaus Season 2, Kecantikannya Akan Memikat Firdaus

Next Post

7 Ide Kegiatan Kreatif di Bulan Ramadhan 2023, Penuhi Nutrisi Semangat tapi Pahala Terus Mengalir

Related Posts

persita
Nasional

Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

6 Oktober 2025 | 08:00
anggar
Nasional

Juara Selekab Anggar Dipersipakan Ikut Porprov Banten

6 Oktober 2025 | 07:15
Bulutangkis
Nasional

Arctic Open 2025, Indonesia Hanya Kirimkan Tiga Wakil

5 Oktober 2025 | 21:19
lari
Nasional

Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

5 Oktober 2025 | 21:00
A Hundred Memories
Nasional

Spoiler Drama A Hundred Memories Episode 8 Sub Indo: Kisah Jong Hee dari Office Girl Jadi Konglomerat

5 Oktober 2025 | 19:21
PT Yutaka Manufacturing Indonesia
Nasional

Info Lowongan Kerja PT Yutaka Manufacturing Indonesia, Terbuka untuk Lulusan SMK

5 Oktober 2025 | 19:05
Load More
Next Post
7 Ide Kegiatan Kreatif di Bulan Ramadhan 2023, Penuhi Nutrisi Semangat tapi Pahala Terus Mengalir

7 Ide Kegiatan Kreatif di Bulan Ramadhan 2023, Penuhi Nutrisi Semangat tapi Pahala Terus Mengalir

Apa Itu Malam Nisfu Syaban? Simak Pengertian, Keutamaan, dan Amalannya Berikut ini

Apa Itu Malam Nisfu Syaban? Simak Pengertian, Keutamaan, dan Amalannya Berikut ini

Bacaan Niat dan Doa Sholat Dhuha serta Waktu Pelaksanaanya, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Tata Cara Sholat Malam Nisfu Syaban, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Doa Nisfu Syaban

Produk IKM Kota Cilegon Jadi Buruan Turis Mancanegara pada Inacraft 2023 di JCC

Produk IKM Kota Cilegon Jadi Buruan Turis Mancanegara pada Inacraft 2023 di JCC

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Link Download Logo HUT Banten ke-25 Resolusi Tinggi, Format PNG hingga PDF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinggal Klik! Logo HUT Kabupaten Tangerang ke-393 Tahun 2025, Cek Filosofinya di Sini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAMMI Dorong Optimalisasi Pengelolaan Sampah, Kepala DLH: Tantangan Kita Bukan Hanya Kapasitas TPA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

memori

Cara Mengatasi Memori iPhone Agar Tidak Cepat Penuh

6 Oktober 2025 | 11:22
bisnis

Rekomendasi Saham Senin 6 Oktober 2025, Cermati Pergerakan CDIA, PGEO dan CPIN

6 Oktober 2025 | 11:10
Kota Serang

Surosowan Run 2025, Pendaftaran Hanya Rp200 dan Dapat Bonus Lari Sambil Berwisata

6 Oktober 2025 | 11:02
handphone

Vivo V60 Lite, Harga Rp5 Jutaan Miliki Desain Mirip iPhone 17

6 Oktober 2025 | 10:54

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda