BANTENRAYA.COM – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat yang juga terpidana kasus rasuah Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April mendatang.
Menjelang kekebasannya tersebut Anas Urbaningrum melalui Twitter miliknya @anasurbaningrum yang dipostim admin menuliskan sebuah surat Waktunya Pulang.
Anas Urbaningrum menyampaikan jika dalam waktu tersisa saat menjalani pengasingan akan tunai dengan baik.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo, Orang Tua Mario Dandy, Ternyata Miliki Sumber Kekayaan dari 6 Perusahaan
Dalam isi suratnya Anas Urbaningrum juga berpesan kepada para sahabat untuk tetap tenang dan sabar menjaga kondusifitas meski marah dengan kondisi kezaliman dan kriminalisasi.
Disisi lain, Anas Urbaningrum menyatakan akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan bertanggung jawab.
Dikutip BantenRaya.Com dari Twitter @anasurbaningrum pada Kamis 2 Maret 2023, ia menuliskan surat tersebut jelang kebebasan pada April mendatang.
Baca Juga: Kantor Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Serang Terbakar, Podium hingga Sound System Hangus
Awalnya Anas Urbaningrum divonis 14 tahun penjara
Dimana dalam vonis pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan membayar Rp300 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Selanjutnya, vonis tingkat banding, pada Februari 2015, majelis hakim banding memutus hukuman Anas menjadi 7 tahun penjara atau turun 1 tahun dibandingkan vonis di tingkat pertama.
Lalu ada lagi vonis tingkat kasasi dan majelis hakim kasasi yang dipimpin oleh Artidjo Alkostar justru menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu.
Baca Juga: Diguyur Hujan Terus Menerus, SMPN 25 Kota Serang Terendam Banjir: Sudah 1 Minggu!
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
Lalu terakhir ada keputusan Peninjauan Kembali (PK) dimana MA memberikan pidana pokok 8 tahun penjara, Pidana denda Rp 300 juta. Bila tidak membayar denda, maka diganti 3 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp 57 miliar plus USD 5,261 juta.
Bila tidak membayar uang pengganti, asetnya dirampas negara. Bila asetnya tidak cukup, hukuman Anas ditambah 2 tahun penjara. Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
Baca Juga: Merinding! Seorang Anak Hilang di Riau dan Ditemukan Dekat Kuburan Diduga Karena Mahluk Ghaib
Dalam cuitannya dikatakan titip salam kepada seluruh sahabat yang sudah berkunjung.
“Salam dari Mas AU. Dititipkan kepada sahabat yang berkunjung. *admin,” cuitnya.
Berikut isi surat Anas Urbaningrum:
Ada saatnya pergi, ada waktunya pulang. Insyaallah beberapa waktu tersisa menjalani pengasingan akan tunai dengan baik. Saya paham para sahabat marah terhadap kezaliman dan kriminalisasi.
Tetap tenang, sabar, dan menjaga suasana kondusif adalah hal yang baik untuk dilakukan.
Baca Juga: Jika Ingin Melaju ke 8 Besar Piala Asia U-20, Ini Syarat yang Harus Ditempuh Timnas Indoensia
Kita akan terus berjuang bersama untuk keadilan dengan cara yang baik dan penuh tanggung jawab.
Salam keadilan
TTD
Anas Urbaningrum *


















