BANTENRAYA.COM – Aparatur Sipil Negara atau ASN di Lingkungan Pemkot Serang kembali diingatkan untuk tidak terlibat dalam Pemilu 2024.
Pasalnya tahun 2023 sudah memasuki tahapan tahun politik menuju Pemilu 2024. Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan ASN harus netral tidak boleh memihak ke salah satu calon. Baik itu calon legislatif, calon presiden, calon gubernur, calon walikota.
Peringatan keras itu disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin saat menyampaikan sambutan dalam acara rapat koordinasi pengelolaan pelayanan informasi publik di Teras Meeting, Universitas Banten Jaya, Kota Serang, Selasa 28 Februari 2023.
Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, netralitas ASN harus dijaga, karena tahun 2023 tahapan politik sudah bergulir.
Baca Juga: 6 Pejabat Calon Sekda Pandeglang Bakal Digodok di Diklatpim II
“Hati hati tahun 2023 ini tahun politik. ASN harus netral. Kedua karena aturan nggak boleh PNS itu. Dukungan-dukungan itu nggak boleh,” ujar Nanang Saefudin, dalam sambutannya.
“Sudah kita ajeg tegak lurus melaksanakan tugas-tugas keseharian. Tugas sehari aja belum beres malah ada tugas tambahan lagi dukung mendukung. Nggak bolehlah. Netralitas aja,” imbuh dia.
Nanang Saefudin mewanti-wanti kepada seluruh ASN Pemkot Serang tidak berpihak kepada salah satu calon atau partai politik menjelang Pemilu 2024.
“Jangan ada keberpihakan gak boleh sama sana sini. Like komen saja sudah tidak boleh. Hati-hati baik di grup media sosial atau pun di dunia nyata,” ucap dia.
Baca Juga: Targetkan 10 Kursi, PKS Kabupaten Serang Pasang Caleg Berlatar Belakang Petani Hingga Buruh
Nanang Saefudin menuturkan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang sudah mulai bergerilya mengawasi tahapan pemilu baik di dunia nyata maupun di dunia maya.
“Bawaslu sedang memantau. Jangan sampai dilaporkan ke Bawaslu karena ujung ujungnya. Saya tidak ingin ada nila setitik rusak sebelanga,” katanya.
Nanang Saefudin menginstruksikan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Serang untuk fokus melaksanakan program kerja Pemkot Serang.
“Fokus ke program saja. Walaupun itu perintah atasan, perintah pimpinan, kalau tidak sesuai peraturan perundang-undangan, jangan,” tegas Nanang Saefudin.
Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pas 2 huruf F bahwa sikap dari ASN salah satunya adalah menjaga netralitas.
Hal ini diatur sebagaimana di peraturan pemerintah atau PP Nomor 42 tahun 2004 bahwasanya sikap korps dan kode etik PNS itu salah satunya tidak memihak pada peserta pemilu atau pun pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Basement Gedung Dinas Perpustakaan Kota Serang Terendam Banjir
“Kami dari pengawas pemilu Kota Serang mengimbau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam menyelenggarakan pemilu di tahun 2024,” kata Faridi, kepada Banten Raya.
ASN harus berkoordinasi dan komunikasi dengan pengawas pemilu Kota Serang.
“Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pengawas pemilu itu sendiri,” kata dia.
Faridi mengklaim sejauh ini belum ditemukan keikutsertaan ASN atau pun mendoping dana kepada salah satu peserta atau pun pasangan calon.
“Pada saat nanti kita ada laporan maupun ada temuan dari pengawas pemilu jajaran kami. Kami akan tindak sesuai UU 7 2017 bahwasanya Bawaslu itu menerima dan temuan dan laporan pemilu dengan melakukan beberapa hal terkait dengan pelanggaran-pelanggarannya,” jelasnya.
Faridi menerangkan, sebagaimana undang-undang Nomor 7 tahun 2022 bahwasanya pihaknya merangkaikan suatu penanganannya dengan penelusuran atau pun investigasi serta melakukan klarifikasi dan juga kajian terkait laporan-laporan terkait netralitas ASN itu sendiri.
“Misalnya apakah ASN ini melanggar UU ASN no 5 2014 ataupun PP 42 2004 dan PP 53 2010 terkait dengan sikap perilaku ASN itu sendiri dalam mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye,” terang Faridi.
Faridi menegaskan, tupoksi Bawaslu salah satunya mengawasi netralitas pihak tertentu sesuai peraturan perundangan-undangan.
“Di UU tersebut tidak hanya ASN, tapi TNI polri dan juga beberapa pejabat negara yang memang dilarang dalam melakukan kegiatan kampanye,” tegas dia.
Faridi mengaku sejauh ini belum ada ASN yang dicatut namanya atas keterlibatannya di politik praktis jelang Pemilu 2024.
“Sejauh ini belum ada keterlibatan ASN. Adapun nanti pada saat verifikasi faktual ataupun verifikasi administrasi partai politik itu hanya beberapa ASN tercatut namanya di beberapa parpol dan itu sudah kita lakukan investigasi dan sudah clear dipenanganan di Bawaslu Kota Serang,” akunya. *

















