Kamis, 6 November 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sekda Kota Serang Kembali Ingatkan ASN Harus Tegak Lurus, Jangan Miring!

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
28 Februari 2023 | 21:35
Sekda Kota Serang Kembali Ingatkan ASN Harus Tegak Lurus, Jangan Miring!

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin saat diwawancarai wartawan. Harir Baldan/Bantenraya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Aparatur Sipil Negara atau ASN di Lingkungan Pemkot Serang kembali diingatkan untuk tidak terlibat dalam Pemilu 2024.

Pasalnya tahun 2023 sudah memasuki tahapan tahun politik menuju Pemilu 2024. Selain itu, berdasarkan peraturan perundang-undangan ASN harus netral tidak boleh memihak ke salah satu calon. Baik itu calon legislatif, calon presiden, calon gubernur, calon walikota.

Peringatan keras itu disampaikan Sekretaris Daerah atau Sekda Kota Serang Nanang Saefudin saat menyampaikan sambutan dalam acara rapat koordinasi pengelolaan pelayanan informasi publik di Teras Meeting, Universitas Banten Jaya, Kota Serang, Selasa 28 Februari 2023.

Sekda Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, netralitas ASN harus dijaga, karena tahun 2023 tahapan politik sudah bergulir.

Baca Juga: 6 Pejabat Calon Sekda Pandeglang Bakal Digodok di Diklatpim II

“Hati hati tahun 2023 ini tahun politik. ASN harus netral. Kedua karena aturan nggak boleh PNS itu. Dukungan-dukungan itu nggak boleh,” ujar Nanang Saefudin, dalam sambutannya.

“Sudah kita ajeg tegak lurus melaksanakan tugas-tugas keseharian. Tugas sehari aja belum beres malah ada tugas tambahan lagi dukung mendukung. Nggak bolehlah. Netralitas aja,” imbuh dia.

Nanang Saefudin mewanti-wanti kepada seluruh ASN Pemkot Serang tidak berpihak kepada salah satu calon atau partai politik menjelang Pemilu 2024.

“Jangan ada keberpihakan gak boleh sama sana sini. Like komen saja sudah tidak boleh. Hati-hati baik di grup media sosial atau pun di dunia nyata,” ucap dia.

Baca Juga: Targetkan 10 Kursi, PKS Kabupaten Serang Pasang Caleg Berlatar Belakang Petani Hingga Buruh

Nanang Saefudin menuturkan, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang sudah mulai bergerilya mengawasi tahapan pemilu baik di dunia nyata maupun di dunia maya.

“Bawaslu sedang memantau. Jangan sampai dilaporkan ke Bawaslu karena ujung ujungnya. Saya tidak ingin ada nila setitik rusak sebelanga,” katanya.

Nanang Saefudin menginstruksikan kepada seluruh ASN di Lingkungan Pemkot Serang untuk fokus melaksanakan program kerja Pemkot Serang.

“Fokus ke program saja. Walaupun itu perintah atasan, perintah pimpinan, kalau tidak sesuai peraturan perundang-undangan, jangan,” tegas Nanang Saefudin.

Ketua Bawaslu Kota Serang Faridi mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 pas 2 huruf F bahwa sikap dari ASN salah satunya adalah menjaga netralitas.

Hal ini diatur sebagaimana di peraturan pemerintah atau PP Nomor 42 tahun 2004 bahwasanya sikap korps dan kode etik PNS itu salah satunya tidak memihak pada peserta pemilu atau pun pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Basement Gedung Dinas Perpustakaan Kota Serang Terendam Banjir

“Kami dari pengawas pemilu Kota Serang mengimbau kepada ASN kota Serang untuk bersikap netral dalam menyelenggarakan pemilu di tahun 2024,” kata Faridi, kepada Banten Raya.

ASN harus berkoordinasi dan komunikasi dengan pengawas pemilu Kota Serang.

“Sikap ini harus dijaga dengan selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak pengawas pemilu itu sendiri,” kata dia.

Faridi mengklaim sejauh ini belum ditemukan keikutsertaan ASN atau pun mendoping dana kepada salah satu peserta atau pun pasangan calon.

“Pada saat nanti kita ada laporan maupun ada temuan dari pengawas pemilu jajaran kami. Kami akan tindak sesuai UU 7 2017 bahwasanya Bawaslu itu menerima dan temuan dan laporan pemilu dengan melakukan beberapa hal terkait dengan pelanggaran-pelanggarannya,” jelasnya.

Faridi menerangkan, sebagaimana undang-undang Nomor 7 tahun 2022 bahwasanya pihaknya merangkaikan suatu penanganannya dengan penelusuran atau pun investigasi serta melakukan klarifikasi dan juga kajian terkait laporan-laporan terkait netralitas ASN itu sendiri.

BACAJUGA:

Crvena Zvezda

Liga Eropa Crvena Zvezda vs LOSC Lille, Kedua Tim Datang dengan Kekalahan Dramatis

6 November 2025 | 16:13
persib bandung

Preview Selangor FC vs Persib Bandung, Maung Datang Bawa Modal Positif

6 November 2025 | 14:02
Twibbon Hari Wayang Nasional 2025

5 Link Twibbon Hari Wayang Nasional 7 November 2025, Desain Unik dan Kekinian

6 November 2025 | 11:11
PSBS Biak vs Persita Tangerang

Jelang Hadapi PSBS Biak, Persita Tangerang Bidik Kemenangan di Stadion Maguwoharjo

6 November 2025 | 09:42

“Misalnya apakah ASN ini melanggar UU ASN no 5 2014 ataupun PP 42 2004 dan PP 53 2010 terkait dengan sikap perilaku ASN itu sendiri dalam mereka terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye,” terang Faridi.

Faridi menegaskan, tupoksi Bawaslu salah satunya mengawasi netralitas pihak tertentu sesuai peraturan perundangan-undangan.

“Di UU tersebut tidak hanya ASN, tapi TNI polri dan juga beberapa pejabat negara yang memang dilarang dalam melakukan kegiatan kampanye,” tegas dia.

Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Redeem CD Key MLA Mobile Legends Adventure 1 Maret 2023, Dapatkan Skin Epic Terbaru

Faridi mengaku sejauh ini belum ada ASN yang dicatut namanya atas keterlibatannya di politik praktis jelang Pemilu 2024.

“Sejauh ini belum ada keterlibatan ASN. Adapun nanti pada saat verifikasi faktual ataupun verifikasi administrasi partai politik itu hanya beberapa ASN tercatut namanya di beberapa parpol dan itu sudah kita lakukan investigasi dan sudah clear dipenanganan di Bawaslu Kota Serang,” akunya. *

Tags: Sekda Kota Serangtegak lurus
Previous Post

Dermaga I Pelabuhan Merak Dijadikan Eksekutif

Next Post

Daftar 13 Hari Besar Di Bulan Maret 2023, Ada Tanggal Merah Mau Liburan Ke Mana Nih?

Related Posts

Crvena Zvezda
Nasional

Liga Eropa Crvena Zvezda vs LOSC Lille, Kedua Tim Datang dengan Kekalahan Dramatis

6 November 2025 | 16:13
persib bandung
Nasional

Preview Selangor FC vs Persib Bandung, Maung Datang Bawa Modal Positif

6 November 2025 | 14:02
Twibbon Hari Wayang Nasional 2025
Nasional

5 Link Twibbon Hari Wayang Nasional 7 November 2025, Desain Unik dan Kekinian

6 November 2025 | 11:11
PSBS Biak vs Persita Tangerang
Nasional

Jelang Hadapi PSBS Biak, Persita Tangerang Bidik Kemenangan di Stadion Maguwoharjo

6 November 2025 | 09:42
Nadeo Argawinata
Nasional

Viral! Nadeo Argawinata Duet Bareng Guyon Waton di Lagu Cedera Serius

6 November 2025 | 08:44
klasemen BRI Super League
Nasional

Update Klasemen BRI Super League, Borneo FC Nyaman di Puncak Usai Libas Dewa United

6 November 2025 | 08:08
Load More

Popular

  • lowongan kerja

    Info Lowongan Kerja PT Asahimas Chemical, Ini Posisi yang Dibutuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP ASN Pemkot Cilegon Dipotong 10 Persen, Tertuang dalam Pedoman Penyusunan RKA 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja PT Mayora Indah untuk Penempatan di Malingping, Simak Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Serang Fraksi Gerindra Edi Santoso Sebut Tudingan Praktik Jual Beli Jabatan Isu Fitnah Terhadap Walikota Budi Rustandi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Banten Ajak PAPPRI Perkuat Ekonomi Kreatif Melalui Musik dan Seni Pertunjukan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Tambang di Banten Minta Aturan Jam Operasional Truk Tambang: Kalau Mau Berlaku Adil Seharusnya……..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra Soni Bakal Evaluasi Besar-besaran Kinerja Kepala Samsat di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lowongan Kerja di Cilegon di PT Lautan Otsuka Chemical Terbaru 2025, Intip Persyaratannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kabupaten Serang Bentuk Pansus Kode Etik dan Tata Beracara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Serang Ramai Konser tapi Sepi Majelis Ilmu, jadi Perdebatan Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Beasiswa

Beasiswa Gratis di Amerika Lewat Fulbright Scholarship, Mau?

6 November 2025 | 16:44
Kabupaten Serang

Biaya BPJS Ketenagakerjaan Untuk Petani, Pemkab Serang Gelontorkan Rp101 juta

6 November 2025 | 16:34
Beasiswa

Fulbright Scholarship, Beasiswa Luar Negeri untuk Generasi Pemimpin Indonesia

6 November 2025 | 16:24
Crvena Zvezda

Liga Eropa Crvena Zvezda vs LOSC Lille, Kedua Tim Datang dengan Kekalahan Dramatis

6 November 2025 | 16:13

Tag

2022 Andra Soni ASN Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film gratis Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda