BANTENRAYA.COM – Akibat melakukan penganiayaan terhadap David (15), Mario Dandy Satriyo terkena ancaman 5 tahun penjara.
Karena dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo dan dua kawannya, David mengalami luka seruis di muka bagian kiri.
Lalu bagaimana kondisi terkini dari David setelah dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo? Simak informasinya di sini.
Mario Dandy Satriyo merupakan seorang mahasiswa yang juga anak dari pegawai Direktorat Jendral Pajak Republik Indonesia.
Sedangkan David adalah remaja yang masih duduk di bangku SMA, santri, dan anak dari anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor.
Menurut motif yang beredar, Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan karena cemburu asmara.
Baca Juga: Link Download Novel Hati Suhita, Kisah Perjodohan Antara Alina Suhita dengan Gus Birru
Mario Dandy Satriyo dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2, penganiayaan berat.
Dikutip dari PMJ News bahwa Mario Dandy Satriyo telah ditahan, dengan ancaman lima tahun menurut Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” ucap Ade Ary Syam Indradi.
Baca Juga: Tarif Bus Damri Rute Baru Pontianak ke Brunei Darussalam, Segera Rilis Pekan Depan
Pihak Kepolisian Jakarta Selatan juga akan terus mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut, sesuai SOP yang berlaku.
Kondisi terbaru dari David sebagai korban masih tidak sadarkan diri, pada 22 Februari 2023 lalu Menteri Agama datang menjenguk.
Yaqut Cholil Coumas datang menjenguk korban, karena David merupakan anak dari anggota GP Ansor.
Baca Juga: Atlet Banten Danang Dipanggil Seleknas Olimpiade Paris, Perpani Banten Berharap Danang Lolos
“Anak kader, anakku juga. Catat ini!” tulis Menag Yaqut dalam unggahan terbaru akun Instagram-nya.***