BANTENRAYA.COM – Konten video TikTok suami selingkuh dengan ibu mertua yang diviralkan Norma Risma, tak terbukti melakukan pencemaran nama baik Rozy Zay Hakiki.
Hal itu terungkap dari hasil gelar perkara Unit Cyber Ditreskrimsus Polda Banten. Sehingga penyidik menghentikan laporan pengaduan Rozy Zay Hakiki.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan jika pada Selasa 21 Februari 2023, anggota Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan gelar perkara, terkait laporan Rozy Zay Hakiki.
“Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu 22 Februari 2023.
Didik menjelaskan dari hasil penyelidikan terdapat beberapa fakta-fakta yang didapat. Laporan Rozy tak memenuhi unsur tindak pidana.
“Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 jo 27 ayat 3 UU ITE,” jelasnya.
Didik menambahkan tak terbuktinya pasal pencemaran nama baik, setelah kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dalam proses tersebut petugas telah melakukan permintaan keterangan sebanyak 8 orang saksi dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli ITE,” tambahnya.
Selain tak terpenuhi unsur, Didik menegaskan Rozy Zay Hakiki juga telah mencabut laporan pengaduannya pada 23 Januari 2023.
Baca Juga: Detik-detik Proses Evakuasi Kapolda Jambi Diangkut dengan Helikopter Berlangsung Dramatis
“Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana,” tegasnya. ***