BANTENRAYA.COM – Badan Zakat Nasional (Baznas) Lebak menyebut jika potensi zakat di Lebak bisa mencapai Rp 43 miliar lebih.
Ini dihitung dari total keseluruhan masyarakat Lebak yang mencapai 1.386.793 jiwa dikurangi dengan jumlah orang miskin serta non muslim.
“Potensi zakat di Lebak itu cukup tinggi bilamana seluruh masyarakat menyerahkan zakatnya ke Baznas, cuman kan kultur masyarakat di masing-masing wilayah berbeda-beda, ada yang ke kiyai dan tokoh masyarakat yang paham agama,” kata Ketua Bidang Pengumpulan Baznas Lebak, Adjibul Wathoni kepada Banten Raya, Selasa 21Februari 2023.
Baca Juga: Bungkam Liverpool, Madrid Selangkah ke Perempat Final
Ia menjelaskan, zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut Bahasa kata zakat berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
“Selama proses penyerahan zakat kepada delapan golongan itu tidak apa-apa silahkan saja, jadi kami tidak akan melarang masyarakat Lebak untuk melakukan hal tersebut,” jelasnya.
Adjibul Wathon mengungkapkan, definisi zakat juga tertuang dalam Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 1.
“Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam,” ungkapnya.
Ia menambahkan, zakat terdiri atas zakat fitrah dan zakat maal. Menurutnya, harta yang dikenakan zakat antara lain emas, perak, uang, perdagangan, hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan (profesi), jasa dan rikaz. Perhitungan zakat maal menurut nishab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.
“Jadi zakat itu banyak jenisnya namun semuanya memiliki fungsi yang sama yaitu mensucikan harta kita karena di separuh harta kita ada orang yang berhak menerimanya,” tambahnya.
Adjibul mengajak kepada seluruh warga Lebak untuk sadar berzakat karena manfaat berzakat sangat banyak.
“Selain membantu masyarakat miskin, berzakat adalah konsep yang ideal untuk membentuk masyarakat yang diridhoi Allah,” tandasnya. ***

















