BANTENRAYA.COM – Kasus pembunuhan berencana Yoshua Hutabarat oleh Ferdy Sambo kini sudah terbilang selesai.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati pada 13 Februari 2023, dan banyak masyarakat yang merasa keadilan di Indonesia masih ada.
Tidak sendiri, Ferdy Sambo melakukan pembunuhan bersama Putri Chandrawati, Kuwat Maruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Baca Juga: Apa itu Chat GPT? Teknologi yang ke Depan Diprediksi Bisa Matikan 8 Profesi Sekaligus
Semuanya sudah mendapatkan vonis sesuai perbuatan yang dilakukan, dan Richard Eliezer paling rendah.
Mengenai hukuman mati kepada Ferdy Sambo, belum diketahui waktu untuk eksekusinya.
Diketahui, Ferdy Sambo pernah menyampaikan sebuah pesan terakhir sebelum dirinya divonis hukuman mati.
Pesan terakhir tersebut disampaikan oleh Ferdy Sambo saat penyampaian nota pembelaan, pada 25 Januari 2023.
Berikut bunyi pesan Ferdy Sambo sebelum divonis hukuman mati oleh Hakim Agung, kata-katanya indah nan sedih.
“Saya terus merenungi, betapa rapuhnya kehidupan saya sebagai manusia. Tidak pernah terbayangkan sebelumnya kehidupan saya yang begitu terhormat, dalam sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan yang tak terperihkan. Demikianlah, penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka” ucap mantan Kepala Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Habis Bensin, Putri Kusuma Wardani Mesti Takluk dari Kim Ga Eun di Babak Perempat Final BAMTC 2023
Pesan tadi hanya penggalan dari nota pembelaan Ferdy Sambo yang sangat panjang.
Namun kabar terbarunya Ferdy Sambo akan aju banding, meminta agar hukuman mati jadi penjara seumur hidup.***



















