BANTENRAYA.COM — Komisi III DPRD Provinsi Banten mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk segera menyelesaikan aset-aset yang sampai saat ini belum diurus sertifikatnya.
Bila tidak segera diurus, maka aset-aset Pemprov Banten ini berpotensi diambil pihak lain.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten Muhammad Faizal mengatakan, masih ada 25 persen aset milik Pemprov Banten yang sampai saat ini belum bersertifikat.
Untuk itu, pihaknya mendorong agar aset-aset tersebut segera diselesaikan sehingga berkekuatan hukum.
“Terkait sertifikasi aset saya berharap semua aset provinsi, aset tetapnya, harus disertifikasi. Kan masih ada 25 persen yang belum dari 100 persen yang sudah kita sertifikasi,” katanya.
Baca Juga: Kekuatan Baru! One Piece Chapter 1074: Eiichiro Oda Membuat Mark 3 Melampaui Kekuatan Shirohige
Faizal mengatakan, banyak aset Pemprov Banten yang belum selesai karena ada dasar hukum yang lemah.
Beberapa aset yang sampai saat ini “bermasalah” itu dahulunya adalah aset milik kabupaten/ kota.
Karena kewenangannya berpindah dari kabupaten kota ke provinsi, maka aset “bermasalah” kemudian sekarang jadi kewenangan provinsi.
“Sekarang kan perlu ditake over,” ujarnya.
Faizal mengaku optimis Pemprov Banten bisa menyelesaikan masalah aset ini sampai dengan 100 persen. ***