BANTENRAYA.COM – Para dosen Universitas Gadjah Mada atau UGM, Yogyakarta menolak pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu-individu termasuk kepada pejabat publik.
Penolakan pemberian gelar guru besar kehormatan kepada pejabat publik tersebut dinilai merendahkan marwah keilmuan UGM dan menjadi sebuah preseden buruk.
Surat penolakan pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu-individu termasuk kepada pejabat publik beredar setelah diunggah pemilik akun Twitter @shidiqthoha.
Baca Juga: Lumat Tottenham Hotspur, Modal Bagus AC Milan Menuju London
Terdapat 6 poin dalam surat yang ditunjukkan kepada Rektor UGM Ova Emilia dan kepada ketua, sekretaris, ketua-ketua komisi dan anggota senat UGM tersebut.
Berikut ini isi lengkap surat penolakan pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu-individu termasuk kepada pejabat publik dikutip Bantenraya.com, Rabu 15 Februari 2023.
Kami dosen-dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan bahwa:
1. Profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik.
Kewajiban-kewajiban akademik tersebut tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki pekerjaan dan atau posisi di sektor non-akademik.
Baca Juga: Profil Lengkap Bernardo Tavares yang Menjadi Kunci Sukses PSM Makassar Puncaki Klasemen Liga 1
2. Pemberian gelar honorary professor (guru besar kehormatan) kepada individu yang berasal dari sektor non-akademik tidak sesuai dengan asas kepatutan-we are selling our dignity.
3. Honorary professor seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik profesor.
4. Jabatan profesor kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Justru sebaliknya pemberian profesor kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM.
Baca Juga: Kebutuhan Capai 2 Juta Ton Per Tahun, KTNA Kabupaten Serang Diminta Fokus Tingkatkan Produksi Jagung
5. Pemberian profesor kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.
6. Pemberian profesor kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon profesor kehormatan tersebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.
Berdasarkan poin-poin di atas kami dosen-dosen UGM MENYATAKAN MENOLAK usulan pemberian gelar guru besar kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik termasuk kepada pejabat publik.
Baca Juga: 9 Nama Desa Unik di Lebak Banten, Diawali dengan Kata Suka, dari Nama Petani hingga Raja
Demikian surat pernyataan lengkap penolakan pemberian gelar guru besar kehormatan dengan tertanda ratusan dosen dari berbagai fakultas di UGM.***