BANTENRAYA.COM – AM (32) pengusaha warga Kampung Cijoro Pasir, Kelurahan Cijoro, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak dibekuk oleh Polres Lebak bersama Subdit Ditkrimsus Polda Banten karena mengoplos beras bulog.
Berdasarkan informasi, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah alat literan beras, satu buah timbangan beras, dua buah pisau kecil, 35 karung Bulog ukuran 50 kilogram yang sudah kosong, dua puluh karung beras merk PD PS ukuran 25 kilogram, 80 ton beras Bulog yang masih berisi.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada 8 Februari 2023 pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Lanjutan Liga 1, Bali United Ditahan Imbang Tamunya Persib Maung Bandung
“Ya memang kami berhasil menangkap 1 pelaku yang menjadi otak tindak kejahatan, dan 11 karyawan yang bekerja kepadanya,” katanya kepada Bantenraya.com
Ia menjelaskan, pelaku mengoplos beras Bulog ke karung merek beras PD PS setelah itu mereka menjual beras tersebut agar mendapatkan keuntungan lebih.
“Beras Bulog yang dikirim berukuran 80 ton dipindahkan ke karung merek lain dengan ukuran 50 kilogram dengan dijahit menggunakan alat mesin jahit,” jelasnya.
Baca Juga: Pelajar SMK di Palembang Tewas di Tangan Teman Sekelas, Pelaku Dendam Sering Dibully Bau Badan
Kapolres manambahkan, setelah mengetahui tindakan tersebut Polres Lebak dan Polda Banten segera melakukan penyelidikan.
“Pas beres mengumpulkan sejumlah barang bukti, dan penyelidikan dengan cepat kami menangkap mereka ketika sedang melakukan pengoplosan disebuah gudang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan, saat ini kasus pengoplosan beras oleh warga Cijoro telah diserahkan kepada Polda Banten.
“Sekarang sudah dilimpahkan ke Polda Banten, jadi untuk lebih lanjut pihak Polda sudah menggelar Konferensi pers,” singkatnya.

















