BANTENRAYA.COM – Sejumlah kepala desa (kades) yang habis masa jabatannya pada akhir tahun ini masih belum legowo dengan keputusan penundaan pemilihan kepala desa atau Pilkades serentak.
Pemkab Serang memutuskan pelaksanaan Pilkades serentak ditunda 2025 dari yang seharusnya di 2023 ini sesuai keinginan para kades
Penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dilakukan selain karena anggaran yang belum tersedia, waktu pelaksanaan juga tidak cukup karena sudah memasuki tahapan pemilu.
Baca Juga: Pengusaha di Rangkasbitung Lebak Dibekuk Polisi Akibat Oplos Beras Bulog, 80 Ton Beras Diamankan
Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang Endang Mubarok mengatakan, masih ada beberapa kades yang belum bisa menerima atau legowo kebijakan penundaan pelaksanaan pilkades.
“Saya sudah ngobrol dengan teman tapi ternyata teman-teman masih kurang bisa menerima keputusan hasil rapat pemda dengan Forkopimda,” ujar Endang saat rakor dengan Pemkab Serang, Jumat 10 Februari 2023.
Tidak hanya kurang puas dengan keputusan Pemkab Serang, beberapa kades juga kecewa karena di awal-awal Apdesi diberi ruang untuk memperjuangkan agar pilkades bisa digelar.
Baca Juga: Pelajar SMK di Palembang Tewas di Tangan Teman Sekelas, Pelaku Dendam Sering Dibully Bau Badan
“Kita dari kampung ke Kemendagri tapi ujung-ujungnya tidak dilaksanakan,” katanya.
“Saya pribadi menerima. Saya minta pemda untuk berkomunikasi dengan teman-teman yang mungkin masih belum legowo,” tuturnya.
Pemkab Serang memutuskan menunda pelaksanaan Pilkades serentak hingga 2025 setelah merima masukan dari berbagai pihak terutama dari Forkopimda Kabupaten Serang.
Baca Juga: TAMAT! Switchover Episode 8: Link Nonton Full Movie, Jam Tayang dan Spoiler Bukan Bilibili atau LK21
Penundaan dilakukan karena setelah dilakukan kajian bahwa waktu untuk pelaksanaan pilkades tidak cukup karena semua tahapan pilkades harus selesai sebelum 1 November 2023 ini.
Kemudian, 33 kades yang akan menggelar pilkades serentak juga sebagian besa masa jabatannya habis 22 Desember.
“Kami minta kepada para camat untuk bisa berkomunikasi dengan Apdesi yang ada di kecamatan-kecamatan terutama yang masih keberatan dengan keputusan penundaan inu,” ujar Asda I Pemkab Serang Nanang Supriatna. ***

















