BANTENRAYA.COM – Inspektorat Kota Cilegon terus melakukan penyelesaian terhadap Laporan Hasil Pemantauan (LPHPt) kerugian daerah. Kerugian daerah yang didapat merupakan akumulasi sejak Kota Cilegon berdiri hingga 2022.
Data yang diperoleh Banten Raya, nilai kerugian daerah Kota Cilegon sebesar Rp 32.846.575.054,78. Hingga 2022, telah dilunasi sekitar Rp 21.808.303.525,33. Saat ini tersisa 11.038.271.529,45. Prosentase penyelesaian 66,39 persen.
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, penyelesaian tindak lanjut dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI, pihaknya memberikan surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tunggakan.
Surat yang dilayangkan Inspektorat kepada OPD-OPD untuk menyelesaikan temuan BPK ditandatangani Walikota dan Wakil Walikota.
”Tim Inspektorat juga melakukan pembinaan ke OPD-OPD,” kata Mahmudin, Selasa, 7 Februari 2023.
Dikatakan Mahmudin, pihaknya juga menawarkan solusi, lantaran ada temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti.
Seperti halnya di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ada temuan terkait dengan retribusi kepelabuhanan.
Baca Juga: Waduh…. Minyak Goreng Subsidi Langka, Disperindag Kota Cilegon Siapkan Operasi Pasar
Namun, menurut Undang-undang terbaru tentang Otonomi Daerah, retribusi kepelabuhanan tidak bisa dipungut oleh pemerintah daerah.
”Retribusi kepelabuhanan kan kewenangannya ada di pemerintah pusat saat ini menurut undang-undang yang baru, kewenangan laut 1/3 mil itu ditarik ke pusat. Tapi, nanti kita bantu OPD buatkan kronologisnya agar bisa status 4 (Dihapuskan temuannya),” katanya.
Mahmudin menjelaskan, di beberapa OPD juga ada temuan terkait perjalanan dinas, namun pejabat yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Nantinya, temuan tersebut diupayakan untuk dihapus dari temuan yang harus dibayarkan.
”Kita bantu OPD buatkan kronologisnya agar di status 4 kan. Tetapi, apapun yang jadi temuan harus dibayarkan,” katanya.
Mahmudin juga menyoroti OPD yang malas untuk melakukan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK. ”Ada habbit (kebiasaan) yang kurang pas, OPD itu pada malas (Menindaklanjuti temuan BPK). Karena itu temuan lama 2003, 2004, terus ditambah baru lagi misal 2022 besok hasil LHP ada temuan lagi, otomatis nilai terus bertambah, sementara yang dulu-dulu belum diselesaikan,” tuturnya.
Kata Mahmudin, temuan BPK tidak ada pemutihan. Sampai kapanpun akan tetap dihitung sebagai kerugian negara. ”Tapi kami terus berupaya agar nilai kerugian negara yang tercatat saat ini bisa terus berkurang,” tutupnya.
Inspektur Pembantu 4 pada Inspektorat Kota Cilegon Upik Suwardhani mengatakan, temuan negara di lingkup Irban 4 sudah ditindaklanjuti oleh auditi dalam jangka waktu 10 hari.
”Kalau kami di Irban 4 kalau ada aduan, jika terbukti ada kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara, pasti kamin rekomendasikan agar auditi mengembalikan kerugian negara tersebut, jika terbukti hanya ada kesalahan administratif, bisa perbaikan berupa SPI (Survey Penilaian Inspektorat) bisa juga berupa proses hukum disiplin,” katanya.
Upik menambahkan, saat ini beberapa temuan negara yang mengakibatkan kerugian dibawah lingkup Irban 4 telah dilakukan pengembalian. ”Alhamdulillah kooperatif semua,” katanya. (***)


















