Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kerugian Negara Rp 11 Miliar, Inspektorat Cilegon Minta OPD Segera Mengembalikan Tunggakan

Gillang Mubarok Oleh: Gillang Mubarok
7 Februari 2023 | 20:35
Kerugian Negara Rp 11 Miliar, Inspektorat Cilegon Minta OPD Segera Mengembalikan Tunggakan

Ilustrasi uang kerugian negara. Pexels/Rober Lens

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

 

BANTENRAYA.COM – Inspektorat Kota Cilegon terus melakukan penyelesaian terhadap Laporan Hasil Pemantauan (LPHPt) kerugian daerah. Kerugian daerah yang didapat merupakan akumulasi sejak Kota Cilegon berdiri hingga 2022.

Data yang diperoleh Banten Raya, nilai kerugian daerah Kota Cilegon sebesar Rp 32.846.575.054,78. Hingga 2022, telah dilunasi sekitar Rp 21.808.303.525,33. Saat ini tersisa 11.038.271.529,45. Prosentase penyelesaian 66,39 persen.

Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin mengatakan, penyelesaian tindak lanjut dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI, pihaknya memberikan surat kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tunggakan. 

Baca Juga: Gelar Juara Liga 3 banten Milik Juara Bertahan Persikota atau Serpong City. Ada yang Bertemu Mantan Lho

Surat yang dilayangkan Inspektorat kepada OPD-OPD untuk menyelesaikan temuan BPK ditandatangani Walikota dan Wakil Walikota.  

”Tim Inspektorat juga melakukan pembinaan ke OPD-OPD,” kata Mahmudin, Selasa, 7 Februari 2023.

Dikatakan Mahmudin, pihaknya juga menawarkan solusi, lantaran ada temuan yang tidak bisa ditindaklanjuti. 

Seperti halnya di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon ada temuan terkait dengan retribusi kepelabuhanan. 

Baca Juga: Waduh…. Minyak Goreng Subsidi Langka, Disperindag Kota Cilegon Siapkan Operasi Pasar

Namun, menurut Undang-undang terbaru tentang Otonomi Daerah, retribusi kepelabuhanan tidak bisa dipungut oleh pemerintah daerah.

”Retribusi kepelabuhanan kan kewenangannya ada di pemerintah pusat saat ini menurut undang-undang yang baru, kewenangan laut 1/3 mil itu ditarik ke pusat. Tapi, nanti kita bantu OPD buatkan kronologisnya agar bisa status 4 (Dihapuskan temuannya),” katanya.

BACAJUGA:

ketiak

Ini Rahasia Ketiak Cerah dan Lebih Segar, Buktikan Sekarang!

14 Desember 2025 | 08:26
Timnas Voli Putri

Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

13 Desember 2025 | 21:32
Mudik Gratis Nataru

Buruan Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 Bareng Kemenhub, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

13 Desember 2025 | 19:42
Surely Tomorrow

Spoiler Drakor Surely Tomorrow Episode 3 Sub Indo: Gyeong Do Terkejut Gegara Ini

13 Desember 2025 | 17:00

Mahmudin menjelaskan, di beberapa OPD juga ada temuan terkait perjalanan dinas, namun pejabat yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Nantinya, temuan tersebut diupayakan untuk dihapus dari temuan yang harus dibayarkan. 

”Kita bantu OPD buatkan kronologisnya agar di status 4 kan. Tetapi, apapun yang jadi temuan harus dibayarkan,” katanya.

Baca Juga: Polda Laksanakan Operasi Keselamatan Maung 2023. Dari Data 36 Orang Tewas Sebelum Operasi Keselamatan 

Mahmudin juga menyoroti OPD yang malas untuk melakukan penyelesaian tindak lanjut temuan BPK.  ”Ada habbit (kebiasaan) yang kurang pas, OPD itu pada malas (Menindaklanjuti temuan BPK). Karena itu temuan lama 2003, 2004, terus ditambah baru lagi misal 2022 besok hasil LHP ada temuan lagi, otomatis nilai terus bertambah, sementara yang dulu-dulu belum diselesaikan,” tuturnya.

Kata Mahmudin, temuan BPK tidak ada pemutihan. Sampai kapanpun akan tetap dihitung sebagai kerugian negara. ”Tapi kami terus berupaya agar nilai kerugian negara yang tercatat saat ini bisa terus berkurang,” tutupnya.

Inspektur Pembantu 4 pada Inspektorat Kota Cilegon Upik Suwardhani mengatakan, temuan negara di lingkup Irban 4 sudah ditindaklanjuti oleh auditi dalam jangka waktu 10 hari. 

Baca Juga: Mulyadi Jayabaya Minta Jokowi Evaluasi Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Dinilai Tidak Bekerja Maksimal

”Kalau kami di Irban 4 kalau ada aduan, jika terbukti ada kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara, pasti kamin rekomendasikan agar auditi mengembalikan kerugian negara tersebut, jika terbukti hanya ada kesalahan administratif, bisa perbaikan berupa SPI (Survey Penilaian Inspektorat) bisa juga berupa proses hukum disiplin,” katanya.

Upik menambahkan, saat ini beberapa temuan negara yang mengakibatkan kerugian dibawah lingkup Irban 4 telah dilakukan pengembalian. ”Alhamdulillah kooperatif semua,” katanya. (***)

Tags: Inspektorat Kota Cilegonkerugian daerah
Previous Post

Waduh…. Minyak Goreng Subsidi Langka, Disperindag Kota Cilegon Siapkan Operasi Pasar

Next Post

Harga Minyak Goreng Diisukan Mau Naik, Pedagang dan Pembeli di Kota Serang Mulai Resah

Related Posts

ketiak
Nasional

Ini Rahasia Ketiak Cerah dan Lebih Segar, Buktikan Sekarang!

14 Desember 2025 | 08:26
Timnas Voli Putri
Nasional

Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

13 Desember 2025 | 21:32
Mudik Gratis Nataru
Nasional

Buruan Daftar Mudik Gratis Nataru 2025 Bareng Kemenhub, Cek Syarat dan Link Pendaftaran

13 Desember 2025 | 19:42
Surely Tomorrow
Nasional

Spoiler Drakor Surely Tomorrow Episode 3 Sub Indo: Gyeong Do Terkejut Gegara Ini

13 Desember 2025 | 17:00
Byun Yo Han dan Tiffany Young SNSD
Nasional

Rencana Menikah di 2026, Tiffany Young SNSD dan Byun Yo Han Kompak Beri Respon Begini

13 Desember 2025 | 15:00
Cilegon
Nasional

Daftar Film yang Tayang di Bioskop Cilegon Hari Ini, Bukan Cuma Agak Laen

13 Desember 2025 | 11:50
Load More

Popular

  • Dito Ariotedjo

    Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Serang Larang Pejabat di Pemkab Cuti Selama Periode Nataru, Sanksi Pelanggar Sudah Disiapkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Davina Karamoy Diduga Jadi Selingkuhan Eks Menteri, Instagram Pribadi Digeruduk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Mahasiswa

Beasiswa untuk Tugas Akhir Mahasiswa Dari Kemenpora, Dana Hingga Rp10 Juta untuk S1 Hingga S3

14 Desember 2025 | 08:46
Beasiswa

Stipendium Hungaricum 2026–2027, Beasiswa Full Pemerintah Hungaria untuk Pelajar Indonesia

14 Desember 2025 | 08:38
Kadin

Kadin Banten Serahkan Bantuan Bencana Sumatera Lewat PMI, Berharap Makan Instan dan Peralatan Mandi Bisa Cepat dan Tepat Sasaran

14 Desember 2025 | 08:32
ketiak

Ini Rahasia Ketiak Cerah dan Lebih Segar, Buktikan Sekarang!

14 Desember 2025 | 08:26

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda