BANTENRAYA.COM – Kepengurusan Cilegon Corporate Social Responsibility atau CCSR ternyata sudah vakum selama 4 bulan sejak September 2022.
Diketahui, Kepengurusan CCSR dibawah kepemimpinan Huluful Fahmi sebagai ketua selesai pada September 2022 lalu.
Namun, sampai sekarang kepengurusan menggantung karena Pemkot Cilegon belum membentuk tim pansel seleksi kepengurusan CCSR yang baru.
Hal tersebut, tentu saja berefek terhadap hilangnya potensi dana CSR dari industri yang bisa dikelola kurang lebih Rp24 miliar setiap tahunnya.
Padahal, fungsi dana CSR tersebut adalah untuk cover atau menutupi dan menambal pembiayaan sosial yang tidak terakomodir melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Misalnya, pembangunan rumah tidak layak huni, jambanisasi, bantuan sosial dan program lainnya yang ada di Organisasi Perangkat Daerah atau OPD.
Mantan Ketua CCSR Huluful Fahmi menbenarkan jika per September 2022 lalu Surat Keputusan atau SK miliknya sudaj habism
“Iya yang per September tahun lalu SK saya sudah habis,” katanya saat di konfirmasi BantenRaya.Com pada Kamis 2 Februari 2023.
Pihaknya sendiri, lanjut Fahmi, sebenarnya sudah mengajukan pembentukan tim seleksi kepada Walikota Cilegon. Hal tersebut menjadikan kepengurusan yang harusnya sudah diseleksi menggantung.
“Statsunya menggantung di Pak Walikota (Helldy Agustian). Menunggu arahan Walikota. Sebab, menurut perda saya bersurat mengusulkan pembentukan tim seleksi kepada Walikota, lalu beliau menunjuk ketua tim seleksi dan di SK kan,” lanjutnya.
Secara pengelolaan, jelas Fahmi, pihaknya berhasil mengelola sebesar Rp24 miliar dari 30 lebih industri.
Artinya, imbuh Fahmi, itu digunakan pmerintah melalaui CCSR dalam menjalankan program-program yang tidak di cover APBD.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Hadiah di Hari Valentine untuk Pasangan, Pasti Semakin Mesra dan Romantis!
“Potensi itu (Rp24 miliar) kami dapat dari sekitar 30 industri yang kami koordinasikan dan sinergikan. Kami juga sudah kami berikan laporannya ke Pak Walikota, tembusan Ketua DPRD, Sekda (Sekretariat Daerah), Bappedalitbang (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan) dan Dinsos (Dinas Sosial),” imbuhnya.
Dengan belum adanya pengurus, jelas Fahmi, ada banyak potensi yang hilang, mengingat Kota Cilegon sektor induttrinyabsangat besar membantu percepatan pembangunan.
“Sangat disayangkan karena potensinya besar,” ucapnya.
Disisi lain, pihaknya juga berharap apa yang sudah menjadi amah Peraturan Daerah (Perda) bisa direalisasikan.
Baca Juga: PT Chandra Asri Lobi Helldy Agustian Usulkan Jalan Tol dari Cilegon Timur ke Anyer
“Jangan sampai ini menjadi salah, mengingat CCSR merupakan lembaga resmi yg didasari atas dasar Perda (N 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan). Seharusnya bisa dilaksanakan tetapi sekarang amanat Perdanya tidak dilaksanakan,” pungkasnya. *