BANTENRAYA.COM – Tidak semua pelanggaran lalu lintas akan diberlakukan tilang elektronik atau ETLE, kepolisian masih bisa melakukan tilang manual bagi beberapa jenis pelanggaran lalu lintas.
Baru-baru ini, sejumlah daerah seperti di Kota Depok Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi hingga Jakarta telah memberlakukan kembali tilang manual.
Pemberlakuan tilang manual tersebut dikarenakan beberapa alasan. Diantaranya, masih ada daerah yang belum memiliki kamera ETLE.
Serta penindakan khusus bagi kendaraan tanpa pelat nomor, knalpot bising, melawan arus, balap liar dan pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan, jika pemberlakuan tilang manual sudah dibahas sejak 2022 lalu.Namun, sampai saat ini belum ada petunjuk dan arahan (jukrah) yang resmi dari pimpinan kepolisian.
“Sampai saat ini belum ada jukrah resmi tentang pemberlakuan tilang manual, namun wacana ini sudah disampaikan dari tahun 2022,” katanya kepada awak media, Selasa 24 Januari 2023.
Baca Juga: Yuk Dicoba Link Tes Ujian Kepolosan Docs Google Form, Cek Kamu Benaran Polos atau Cuma Pencitraan
Didik menambahkan untuk di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Jajaran, ada beberapa wilayah yang belum dilengkapi ETLE. Diantaranya Polres Lebak, Polres Kota Tangerang dan Polres Pandeglang.
“Bisa dilaksanakan (Wilayah yang belum dilengkapi ETLE-red) dengan tilang portabel menggunakan kamera ponsel,” tambahnya.
Namun, Didik mengungkapkan kepolisian masih dapat melakukan tilang manual kepada pelanggaran lalu lintas tertentu. Seperti, kendaraan dengan plat nomor yang tidak sesuai dan kendaraan tanpa plat nomor.
“Pemberlakuan tilang manual dimaksudkan untuk menindak pelanggar yang tidak terjaring oleh sistem ETLE seperti plat nomor yang bukan kendaraanya dan kendaraan tanpa plat,” ungkapnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang seluruh polisi lalu lintas, melakukan penindakan tilang pengendara secara manual.
Instruksi tersebut diberikan setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran pimpinan Polri, dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.
Pelarangan tilang manual tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadi pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi, kepada pelanggar lalu lintas. ***


















