BANTENRAYA.COM – Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan memiliki peranan penting dalam pemilu 2024.
Panwaslu desa memiliki peran untuk mengawasi pelaksanaan pemilu di desa.
Sedangkan panwaslu kecamatan memiliki peran untuk mengawasi jalannya pemilu di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Yuk Disimak Jhon lbf Yang Kini Sukses dengan Empat Perusahaannya, Ternyata Mualaf Lho
Nomenklatur panwaslu desa baru muncul untuk pemilu 2024.
Dalam artikel ini terdapat daftar gaji panwaslu desa di setiap daerah di seluruh Indonesia.
Panwaslu desa dibentuk oleh panwaslu kecamatan atau panwascam.
Baca Juga: Fantastis, Ini Daftar Gaji Panwaslu Desa dan Panwascam di Seluruh Daerah di Indonesia
Panwaslu desa yang baru ada di tahun 2024 dibentuk oleh panwascam untuk membantu pengawasan pelaksanaan pemilu 2024.
Berapa masa kerja panwaslu desa?
Panwaslu desa yang dibentuk oleh panwascam memiliki masa kerja selama tujuh bulan.
Panwaslu desa dibutuhkan di pemilu 2024 mengingat eskalasi politik yang cenderung memanas.
Seperti diketahui, pasca pemilu 2020, masyarakat Indonesia terpolarisasi pada dukungan kanan dan kiri.
Panwaslu desa ini yang akan meminimalisasi kemungkinan terjadinya pelanggaran.
Gaji panwaslu desa dan panwaslu kecamatan sendiri sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui
Surat Menkeu dengan nomor: 5/5715/MK.302/2022.
Surat tersebut menjelaskan besaran gaji yang diterima Panwaslu Desa dan Penwaslu Kecamatan di Pemilu 2024.
Diketahui, pada Pemilu 2019, gaji Panwascam untuk Ketua Rp1.850.000 per bulan, sedangkan untuk anggota Rp1.650.000.
Namun untuk Pemilu 2024, gaji ketua naik menjadi Rp2.200.000, sementara untuk anggota Rp1.900.000 per bulan.
Sedangkan untuk Kepala Sekretariat Rp1.550.000, Pelaksana Teknis Rp900.000, dan pelaksana teknis non Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rp1,5 juta.
Untuk Panwaslu desa atau kelurahan Rp1,1 juta per bulan. Sedangkan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Rp750 ribu.
Sementara untuk gaji PTPS (Pengawas Tempat Pemilihan Suara), dari Rp 650 ribu menjadi Rp1 juta. **


















