BANTENRAYA.COM – Direktur PT Harum Nusantara Makmur (PT HNM) Rasyid Samsudin diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur PT HMM diduga melakukam TPPU dalam perkara penyimpangan pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Banten kepada PT HNM pada tahun 2017.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dari hasil pengembangan perkara penyimpangan pemberian KMK oleh Bank Bangen kepada PT HMN, pihaknya menemukan alat bukti terjadinya dugaan TPPU.
Baca Juga: Berikut Manfaat Kartu Prakerja, Simak Ulasannya di Sini
“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya TPPU,” katanya kepada awak media melalui zoom meeting, Kamis 5 Januari 2023.
“Sebagai follow up crime tindak pidana asal, korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT HMN pada tahun 2017,” katanya
Leo menjelaskan, Direktur PT HMN Rasyid Samsudin menguasai rekening kredit, dari proses Kredit Modal Kerja oleh Bank Banten.
Baca Juga: Penanganan Korupsi Tahun 2022 oleh Kejari Cilegon Diganjar Penghargaan Nasional, Kasus Pasar Grogol
“Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT HNM menguasai rekening kredit, dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap pertama, dan kedua.
“KMK Standby loan tahap pertama dan kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp 61.688.765.298,” jelasnya.
Baca Juga: GRATIS! Link Streaming Indonesia vs Vietnam Semifinal Piala AFF 2022 Hari ini 6 Januari 2023
Leo mengungkapkan Rasyid telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten tersebut, untuk kepentingan pribadinya.
“Menggunakan dana pencairan kredit tersebut untuk kepentingan lain yang tidak sesuai 
peruntukannya,” ungkapnya.
“Melakukan penempatan atau aliran dana pencairan kredit tersebut ke rekening-rekening pihak lain yang tidak berhak,” ungkapnya.
Baca Juga: Dilakukan Secara Offline, Berikut Daftar Materi Pelatihan Kartu Prakerja 2023
Selain itu, Leo menegaskan Rasyid juga telah menyembunyikan uang hasil l pencairan KMK dan KI dari Bank Banten.
“Yaitu dengan cara melakukan pemindah bukuan atau transfer, serta penarikan tunai dan pembayaran ke sejumlah pihak melalui beberapa rekening,” tegasnya.
Leo menerangkan dalam kasus ini Direktur PT HMN dapat dijerat Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPI, dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Baca Juga: Fakta Terbaru Program Kartu Prakerja 2023, Kini Terapkan Pelatihan Secara Offline
“Saya telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Aspidsus Kejati Banten untuk segera menyelesaikan proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum,” terangnya.
Leo juga memerintahkan penyidik untuk melakukan penelusuran setiap aliran dana dari hasil kejahatan tersebut
“Mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya,” tandasnya. ***
 
			
















