BANTENRAYA.COM – Menteri Keuangan klarifikasi sambil karena gaji karyawan Rp 5 Juta dipotong pajak 5 persen.
Pasca resminya pemberlakukan aturan baru pajak penghasilan karyawan Pasal 21 bakal dikenakan sebesar 5 persen jika gaji Rp 5 juta.
Kabar pemberlakuan tersebut membuat heboh masyarakat, karena dianggap tidak adil dan merugikan.
Baca Juga: Ini Link Video 4 Bersaudara yang Viral di TikTok dan Berhentilah Penasaran
Sri Mulyani selaku Mentri Keuangan buka suara lantaran aturan 5 persen tersebut tidak lah benar.
Ternyata yang benar adalah 0,5 persen saja, dilansir Bantenraya.com dari akun Instagram @smindrawati, pada 3 Januari 2023.
Bahkan dirinya mulai geram dengan kabar gaji karyawan menyentuh Rp 5 juta mendapatkan potongan pajak sebesar 5 Persen setiap bulan tersebut.
Baca Juga: Kemensetneg Buka Lowongan Kerja Magang Jadi Humas, Buruan Daftarkan Diri
“Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!!” tulisnya.
Ia juga menjelaskan ketentuan teknis mengenai pajak penghasilan diatur secara rinci lewat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Tak hanya itu saja ia juga memberikan contoh skema pengahasilan yang harus dibayarkan untuk pajak
Baca Juga: Bahu Jalan Rangkasbitung Malingping Ambles, Arus Lalu Lintas Dibuat Satu Arah
“ Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp 5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%.” jelasnya.
“Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK”tuturnya.
Ia juga menuturkan jika pengahislan untuk para pedagang kecil-kecilan tak wajib pajak.
Baca Juga: Ini Jawaban Tebak-tebakan Sayur Apa yang Bisa Nelpon yang Viral dan Banyak Dicari
“Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/ tahun – BEBAS PAJAK.
Perusahaan besar yang mendapat keuntungan – bayar pajak 22%
Adil bukan..?Pajak memang untuk mewujudkan azas KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA. Uang pajak anda juga kembali ke anda” tulisnya.
Atas kejadian itulah Sri Mulyani mengatakan emosi dengan kabar berita secara berlebihan bahkan ia menyatakan tidak benar jika 5 persen atas pemotongan gaji sebesar Rp 5 juta.***