Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polda Tangkap Pengacara Evi Silvi, Diduga Gelapkan Sertifikat dan AJB

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
2 Januari 2023 | 19:31
Polda Tangkap Pengacara Evi Silvi, Diduga Gelapkan Sertifikat dan AJB

Pengacara Evi Silvi ditahan Polda Banten, atas dugaan penipuan dan penggelapan, kemarin. warga

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

IDOL I

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Anyer

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54
kesehatan

Sibuk Jaga Kesehatan Suami dan Anak, Sosok Ibu Disebut Kerap Abaikan Kesehatan Dirinya

22 Desember 2025 | 19:36
Kabupaten Sampang

Kumpulan Link Twibbon HUT Kabupaten Sampang 2025

22 Desember 2025 | 18:01

BANTEN RAYA.COM – Pengacara Evi Silvi Shovawi (46) ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Banten Subdit II Harta Benda dan Bangunan Tanah (Harda Bangtah) Polda Banten, atas dugaan penggelapan 5 sertifikat hak milik (SHM) dan 1 buah akta jual beli (AJB) tanah.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan jika Subdit II Harda Bangtah Polda Banten telah mengamankan dan menahan pengacara asal Cilegon Evi Silvi Shovawi, atas dugaan penggelapan dan penipuan.

“Penahanan terhadap SS (Silvi Shovawi-red) pada Selasa 27 Desember 2022 kemarin,” katanya kepada awak media, Senin (2/1/23).

Baca Juga: VIRAL Istri Polisi di Tegal Diduga Menjadi Korban Perselingkuhan Suaminya, Pelakor Tuntut Balik 100 Juta

Shinto menjelaskan Evi Silvi ditahan oleh penyidik, atas laporan Romli (81) dengan Laporan Polisi Nomor 272 tanggal 11 Juni 2022 atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan lima SHM dan satu AJB.

“Laporan ini dibuat karena terlapor (Silvi-red) telah menggelapkan sejumlah surat sertipikat hak milik,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, awalnya Evi Silvi mendapat kuasa dari ahli waris Lutfi untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang atau perkara wan prestasi, antara ahli waris Lutfi dengan Romli.

Baca Juga: Ogah Antre di Jalan Beton hingga Acungkan Airsoft Gun, Pria di Lebak Dikeroyok Warga hingga Kocar-kacir

“Pelaku awalnya mengaku mendapat kuasa hukum dari ahli waris untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang,” ungkapnya.

Shinto menerangkan, Evi Silvi kemudian meminjam lima SHM dan satu AJB milik ahli waris, untuk menyelesaikan persoalan hutang piutang tersebut.

“Setelah sertipikat dan AJB diberikan namun pelaku tidak kunjung mengembalikan surat-surat tersebut kepada pihak pelapor dan tetap dikuasai oleh pelaku,” terangnya.

Namun, Shinto menambahkan Evi Shilvi membantah telah menguasai sertifikat dan AJB tersebut. Dari keterangan Evi Shilvi sertifikat dan AJB tersebut telah dikembalikan kepada ahli waris.

Baca Juga: Polemik Perppu Cipta Kerja, Pengamat Menilai Ada Cacat Formil

“Menurut pelaku sertifikat dan surat-surat tersebut telah diserahkan kepada ahli waris, namun faktanya sertifikat dan AJB itu dikuasai oleh pelaku,” tambahnya.

Shinto menegaskan dari keterangan ahli waris, pihaknya tidak pernah menyuruh mengambil surat-surat tersebut dari Romli. Ahli waris hanya meminta bantuan untuk menyelesaikan hutang piutang dengan Romli.

“Para ahli waris ini kemudian mencabut kuasa kepada pelaku,” tegasnya.

Shinto memastikan penyidik telah melakukan telah melakukan gelar perkara dan akhirnya menetapkan terlapor sebagai tersangka. Oleh penyidik, pelaku dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Kecepatan Tinggi, Suzuki Carry Hantam Pohon di JLS Cilegon, Hanya Alami Luka Ringan

“Ancaman pidana penjara maksimal selama empat tahun,” tandasnya. (***)

Tags: Kriminalitas Bandungpenggelapan tanah
Previous Post

VIRAL Istri Polisi di Tegal Diduga Menjadi Korban Perselingkuhan Suaminya, Pelakor Tuntut Balik 100 Juta

Next Post

Tegur Warga Mabuk, Pria Asal Kota Serang Dibacok Usai Pesta Tahun Baru

Related Posts

IDOL I
Nasional

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Anyer
Nasional

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54
kesehatan
Nasional

Sibuk Jaga Kesehatan Suami dan Anak, Sosok Ibu Disebut Kerap Abaikan Kesehatan Dirinya

22 Desember 2025 | 19:36
Kabupaten Sampang
Nasional

Kumpulan Link Twibbon HUT Kabupaten Sampang 2025

22 Desember 2025 | 18:01
First Man
Nasional

Spoiler Drakor First Man Episode 6: Pertemuan Mengejutkan Jang Mi dan Baek Ho 

22 Desember 2025 | 17:40
Nice To Not Meet You Episode 13
Nasional

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 13 Sub Indo: Upaya Hyeon Jun Bisa Dekat dengan Jeong Sin

22 Desember 2025 | 17:39
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Ibu 2025 Terbaru dengan Desain Keren, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengelolaan Aset Pemkot Cilegon Terburuk se-Banten, Duduki Peringkat Dasar dari 8 Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Hari Ibu 22 Desember 2025 dalam Bahasa Inggris Disertai dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Link Twibbon Hari Ibu 2025, Rayakan Bersama Ibunda Tersayang di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kota Serang

Kota Serang Diminta Perbaiki Prestasi di Peparprov Banten 2026

23 Desember 2025 | 04:30
IDOL I

Sinopsis Drakor IDOL I yang Dibintangi Sooyoung SNSD dan Kim Jae Yeong

22 Desember 2025 | 21:08
Kota Serang

PDNA Kota Serang Siap Jadi Mitra Strategis Pemberdayaan Perempuan

22 Desember 2025 | 21:00
Anyer

Rekomendasi Pantai di Anyer untuk Liburan Akhir Tahun, Sunsest Viewnya Bikin Candu

22 Desember 2025 | 20:54

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda