Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polemik Perppu Cipta Kerja, Pengamat Menilai Ada Cacat Formil

Hamdi Ibrahim Oleh: Hamdi Ibrahim
2 Januari 2023 | 17:28
Polemik Perppu Cipta Kerja, Pengamat Menilai Ada Cacat Formil

Pengamat Hukum menyatakan bahwa Perppu Cipta Kerja cacat secara formil Instagram/@srikandijo

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BACAJUGA:

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid. (Instagram@433)

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2

3 Maret 2026 | 22:21
Nagita Slavina membagikan amalan ‘jalur langit’

Dikenal Tajir Melintir, Nagita Slavina Bocorkan Amalan ‘Jalur Langit’ yang Sering Dilakukan

3 Maret 2026 | 18:30
Yoon Ra Young tampil mengenakan seragam tahanan saat menjalani persidangan dalam drama Korea Honour episode 10.

Spoiler Drakor Honour Episode 10 Sub Indo: Ra Young Jalani Persidangan

3 Maret 2026 | 18:15
Ambisi Persija Jakarta raih kemenangan di JIS saat hadapi Borneo FC. (Instagram/@borneofc.id)

Persija Jakarta vs Borneo FC, Ambisi Macan Kemayoran Raih Kemenangan di JIS

3 Maret 2026 | 17:58

BANTENRAYA.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menimbulkan polemik di awal tahun 2023.

Perppu Cipta Kerja ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang sedang menyambut tahun baru 2023 dengan lebih optimis dari tahun sebelumnya.

Dalam isi Perppu Cipta Kerja ini salah satu yang menjadi polemik adalah tentang libur karyawan yang diubah dari dua hari dalam seminggu menjadi satu hari dalam seminggu.

Baca Juga: Profil Rey Bong Pemeran Doel Muda di Si Doel The Series, Muda tapi Penuh Talenta dan Prestasi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja catat secara formil dan secara tegas mengatakan UU tersebut inskonstitusionalitas bersyarat, diketok pada 25 November 2021 yang lalu.

Senada dengan pernyataan MK tersebut, Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menilai Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil.

“Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang (UU). Artinya, ketika tidak ada hal yang genting kemudian mengeluarkan Perppu, maka akan terjadi kekacauan yang luar biasa,” kata Muhtar Saidi, Senin, 2 Januari 2023, dikutip Bantenraya.com dari NU Online.

Baca Juga: Profil dan Biodata Song Hye Kyo, Pemeran Utama Drama Korea ‘The Glory’

Selanjutnya, Muhtar Saidi menerangkan bahwa Perppu dibuat apabila ada keadaan genting dan mendesak, sedangkan Perppu Cipta Kerja tidak memenuh syarat kegentingan.

“Perppu itu filosofinya dibuat dengan keadaan yang luar biasa tanpa adanya proses seperti biasanya,” ujar Muhtar Saidi.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022.

Baca Juga: Kecepatan Tinggi, Suzuki Carry Hantam Pohon di JLS Cilegon, Hanya Alami Luka Ringan

Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menandakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja menjadi gugur.

Adapun alasan terbinya Perppu Cipta Kerja ini, Presiden Jokowi melihat terkait kondisi global yang tidak menentu dan ancaman resesi ekonomi di 2023.

Sehingga alasan inilah yang disebut-sebut sebagai pertimbangan menerbitkan Perppu Cipta Kerja itu.

Baca Juga: Siap-Siap Awal Bulan Januari 2023, Plat Nomor Kendaraan Bakal Mengunakan Chip Smart

“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” ucap Jokowi di Istana Negara, dilihat dari NU Online.

Menanggapi pandangan Presiden Jokowi, Muhtar Saidi menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah membuat kajian lebih mendalam sebelum menerbitkan Perppu Cipta Kerja.

“Kalau Presiden mengatakan bahwa akan terjadi resesi ekonomi di 2023 maka itu harus ada kajian secara mendalam dan dibuktikan oleh kajian-kajian yang dibuat oleh pemerintah,” jelasnya. 

Baca Juga: Isi Kekosongan, 48 Guru di Kota Serang Bersaing Jadi Kepala Sekolah

“Jadi, tidak bisa semena-mena, begitu,” tandasnya.***

 

Tags: cacatPengamat HukumPerppu Cipta Kerja
Previous Post

Profil Rey Bong Pemeran Doel Muda di Si Doel The Series, Muda tapi Penuh Talenta dan Prestasi

Next Post

Ogah Antre di Jalan Beton hingga Acungkan Airsoft Gun, Pria di Lebak Dikeroyok Warga hingga Kocar-kacir

Related Posts

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid. (Instagram@433)
Nasional

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2

3 Maret 2026 | 22:21
Nagita Slavina membagikan amalan ‘jalur langit’
Nasional

Dikenal Tajir Melintir, Nagita Slavina Bocorkan Amalan ‘Jalur Langit’ yang Sering Dilakukan

3 Maret 2026 | 18:30
Yoon Ra Young tampil mengenakan seragam tahanan saat menjalani persidangan dalam drama Korea Honour episode 10.
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 10 Sub Indo: Ra Young Jalani Persidangan

3 Maret 2026 | 18:15
Ambisi Persija Jakarta raih kemenangan di JIS saat hadapi Borneo FC. (Instagram/@borneofc.id)
Nasional

Persija Jakarta vs Borneo FC, Ambisi Macan Kemayoran Raih Kemenangan di JIS

3 Maret 2026 | 17:58
Ide menu buka puasa Ramadan yang praktis dan bergizi. (Pixabay/Bhofack2)
Nasional

5 Ide Menu Bukber Ramadan yang Satset dan Tetap Bergizi

3 Maret 2026 | 17:42
Doa saat terjadi Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. (Pexels/Onfokus)
Nasional

Gerhana Bulan Total pada Malam Ini? Begini Doa yang Harus Dipanjatkan

3 Maret 2026 | 17:24
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • THR PPPK Paruh Waktu Jadi Polemik, DPRD Desak Pemprov Banten Cari Solusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Tampilan iQOO Z11x

iQOO Z11x Segera Rilis, Performa Kencang Harga Terjangkau

4 Maret 2026 | 06:30
Ilustrasi beasiswa S2 EPFL Swiss 2026. (Freepik.com Oleksandr Ryzhkov)

Cara Daftar Beasiswa S2 EPFL Swiss 2026, Cukup Centang Formulir Online

4 Maret 2026 | 05:00
Polisi saat berjaga mengawadi truk tambang di ruas jalan Bojonegara, Kabupaten Serang.

Jelang Mudik, Pemprov Setop Total Operasi Truk Tambang di Banten

4 Maret 2026 | 04:00
Perringatan dini cuaca Pandeglang

Waspada Fenomena Astronomis di Pandeglang, Gelombang Laut Meningkat

4 Maret 2026 | 03:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda