BANTENRAYA.COM – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menimbulkan polemik di awal tahun 2023.
Perppu Cipta Kerja ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat yang sedang menyambut tahun baru 2023 dengan lebih optimis dari tahun sebelumnya.
Dalam isi Perppu Cipta Kerja ini salah satu yang menjadi polemik adalah tentang libur karyawan yang diubah dari dua hari dalam seminggu menjadi satu hari dalam seminggu.
Baca Juga: Profil Rey Bong Pemeran Doel Muda di Si Doel The Series, Muda tapi Penuh Talenta dan Prestasi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja catat secara formil dan secara tegas mengatakan UU tersebut inskonstitusionalitas bersyarat, diketok pada 25 November 2021 yang lalu.
Senada dengan pernyataan MK tersebut, Pengamat Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Muhtar Said menilai Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi syarat formil.
“Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang (UU). Artinya, ketika tidak ada hal yang genting kemudian mengeluarkan Perppu, maka akan terjadi kekacauan yang luar biasa,” kata Muhtar Saidi, Senin, 2 Januari 2023, dikutip Bantenraya.com dari NU Online.
Baca Juga: Profil dan Biodata Song Hye Kyo, Pemeran Utama Drama Korea ‘The Glory’
Selanjutnya, Muhtar Saidi menerangkan bahwa Perppu dibuat apabila ada keadaan genting dan mendesak, sedangkan Perppu Cipta Kerja tidak memenuh syarat kegentingan.
“Perppu itu filosofinya dibuat dengan keadaan yang luar biasa tanpa adanya proses seperti biasanya,” ujar Muhtar Saidi.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada Jumat, 30 Desember 2022.
Baca Juga: Kecepatan Tinggi, Suzuki Carry Hantam Pohon di JLS Cilegon, Hanya Alami Luka Ringan
Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini menandakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja menjadi gugur.
Adapun alasan terbinya Perppu Cipta Kerja ini, Presiden Jokowi melihat terkait kondisi global yang tidak menentu dan ancaman resesi ekonomi di 2023.
Sehingga alasan inilah yang disebut-sebut sebagai pertimbangan menerbitkan Perppu Cipta Kerja itu.
Baca Juga: Siap-Siap Awal Bulan Januari 2023, Plat Nomor Kendaraan Bakal Mengunakan Chip Smart
“Jadi memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal tapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global, saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 ngantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” ucap Jokowi di Istana Negara, dilihat dari NU Online.
Menanggapi pandangan Presiden Jokowi, Muhtar Saidi menyampaikan bahwa seharusnya pemerintah membuat kajian lebih mendalam sebelum menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
“Kalau Presiden mengatakan bahwa akan terjadi resesi ekonomi di 2023 maka itu harus ada kajian secara mendalam dan dibuktikan oleh kajian-kajian yang dibuat oleh pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Isi Kekosongan, 48 Guru di Kota Serang Bersaing Jadi Kepala Sekolah
“Jadi, tidak bisa semena-mena, begitu,” tandasnya.***