BANTENRAYA.COM – Terbukti korupsi di pengadaan lahan di SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel), Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono, dan dua terdakwa lainnya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Jumat 23 Desember 2022.
Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan Ardius Prihantono dan dua terdakwa lainnya yaitu Agus Kartono selaku penanggungjawab lahan, dan Farid Nurdiansyah selaku calo tanah, terbukti bersalah.
Ketiganya melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Prediksi Piala AFF 2022 Indonesia vs Kamboja, Mewaspadai Kejutan Tim Asuhan Keisuke Honda
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardius, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah selama 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan,” kata majelis hakim kepada terdakwa, disaksikan JPU KPK dan kuasa hukumnya.
Selain itu, Atep menambahkan ketiganya juga diberi tambahan hukuman, dengan membayar ganti rugi atas kasus korupsi pengadaan lahan di SMKN 7 Tangsel yang merugikan negara Rp 10,5 miliar tersebut.
Terdakwa Ardius dibebankan uang pengganti sebesar Rp 414 juta. Bila tidak dibayar maka akan dijatuhi pidana 1 tahun.
Baca Juga: Isi Libur Natal dan Tahun Baru di Pantai Anyer Banten, Segini Tarif Tol yang Harus Disiapkan
Terdakwa Agus dibebankan uang pengganti sebesar Rp 6,2 miliar dengan ketentuan pidana 2 tahun jika tidak diganti.
Sementara untuk terdakwa Farid dibebankan uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar dan bila tidak diganti pidana 6 bulan.
Sebelum dijatuhi vonis, terdakwa Ardius pernah dihukum perkara korupsi dan sedang menjalani hukuman menjadi hal yang memberatkan eks sekretaris Dindikbud Banten tersebut.
Baca Juga: Selamatkan Uang Negara Rp 116 Miliar, Kejari Cilegon Klaim Tingkat Kepercayaan Publik Meningkat
Sedangkan terdakwa Agus hal yang memberatkan yaitu belum melakukan pengembalian kerugian negara.
“Hal yang meringankan terdakwa sopan, memiliki keluarga,” jelasnya.
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, terdakwa Ardius dituntut 7 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan. Sedangkan Agus dituntut 10 tahun denda Rp 300 juta subsider 1 tahun dan terakhir Farid dituntut 8 tahun denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Diketahui sebelumnya, hasil uang korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel diduga dibagi-bagi. Hal itu terungkap dalam sidang yang menampilkan list nama-nama penerima uang.
Dalam list yang ditampilkan JPU KPK, Mediawarman, Syukur, Imam Supingi, Agus Salim masing-masing menerima Rp135 juta, kemudian selain Tim Rp195 juta, Camat Rp30 juta
Sekmat Rp10 juta, Jendro Rp60 juta, pasukan Rp25 juta, Haji Surya Rp10 juta, Rw Rp5 juta, Rt Rp5 juta, Kepala SMKN7 Rp10 juta, Endang Dinas Rp10 juta dan Dina Tata Kota Rp5 juta.
Usai pembacaan putusan, terdakwa maupun JPU masih pikir-pikir atas vonis tersebut.***

















