BANTENRAYA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI telah merilis syarat perjalanan libur Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru).
Persyaratan perjalanan pada Nataru ini mulai dari transportasi udara menggunakan pesawat hingga laut menggunakan kapal.
Nah, bagi kalian yang sudah merencanakan untuk liburan apda Nataru, harus menyimak persyaratan perjalananan yang sudah dirilis oleh Kemenhub.
Baca Juga: Duh Kasihan…Nasib Pesangon Karyawan PT PBI di Kabupaten Serang Belum Jelas
Hal ini penting disimak agar ketika perjalanan Nataru tidak ada hambatan, sehingga dapat berjalan lancar.
Lantas apa saja persyaratan perjalanan pada Nataru yang dirilis oleh Kemenhub?
Berikut ini adalah persyaratan perjalanan Nataru yang bisa kalian cek di bawah ini:
Baca Juga: Pensiunan PNS Mengaku Ditipu Pengurus Koperasi Gemah Ripah milik Pegawai Pemkab Serang
1. Syarat Perjalanan Menggunakan Pesawat
Penumpang Usia 18+: Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster)
Penumpang Usia 6-17 tahun: Wajib vaksinasi kedua
Penumpang usia <6 tahun: dikecualikan dari kewajiban vaksin
Baca Juga: Pemkab Serang Baka Uji Cobakan Budidaya Udang Sistem Bioflok
2. Syarat Perjalanan Transportasi Darat
Penumpang Usia 18+: Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster)
Penumpang Usia 6-17 tahun: Wajib vaksinasi kedua
Penumpang usia <6 tahun: dikecualikan dari kewajiban vaksin
Baca Juga: SWEET! 15 Ucapan Selamat Hari Ibu 2022, Sebuah Ungkapan Sayang kepada Ibu Tercinta
3. Syarat Perjalanan Transportasi Laut
Penumpang Usia 18+: Wajib vaksinasi dosis ketiga (booster)
Penumpang Usia 6-17 tahun: Wajib vaksinasi kedua
Penumpang usia <6 tahun: dikecualikan dari kewajiban vaksin
Itulah informasi mengenai syarat perjalanan Nataru baik menggunakan pesawat hingga transportasi laut.***