BANTENRAYA.COM – Menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan kebijakan baru, terkait ketentuan perjalanan kereta api, yang telah berlaku sejak Senin 19 Desember 2022.
Pada libur Natal dan Tahun Baru, PT KAI mulai melonggarkan persyaratan perjalanan, dengan membebaskan syarat vaksin Covid-19 untuk penumpang usia 6-12 tahun.
Namun, penumpang usai 6-12 tahun itu harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi, atau didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Baca Juga: 4 Perbedaan Hari Ibu dan Mothers Day yang Sering Dianggap Serupa
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No.HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Dikutip dari Instagram resmi @kai121_, disebutkan jika dalam aturan terbaru, terdapat penyesuaian aturan bagi calon penumpang dengan usia 6-12 tahun.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal mulai 19 Desember 2022:
Syarat Naik Kereta Api (KA) Jarak Jauh
Baca Juga: Daftar Peserta yang Berhasil Mendapatkan Golden Ticket Indonesian Idol XII Tadi Malam
Usia 18 tahun ke atas:
– Wajib vaksin ketiga (booster).
– WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua.
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Usia 6-12 tahun:
– Wajib vaksin kedua.
– Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
– Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Baca Juga: Timnas Prancis Kalah Adu Penalti di Final Piala Dunia 2022 Qatar, Mbappe Bilang Ini di Medsos
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan;
Usia 13-17 tahun:
– Wajib vaksin kedua.
– Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Baca Juga: Arti Atapu Bahasa Gaul Yang Viral di TikTok Itu Apa? Ternyata Ini Asal Muasalnya
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
– Vaksin minimal dosis pertama.
– Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
– Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
– Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Baca Juga: Bacaan Doa Kemudahan Dalam Perjalanan, Agar Liburan Natal dan Tahun Baru 2023 Lancar
– Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. ***