BANTENRAYA.COM – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2022 yang berdampak pada jumlah kursi DPRD Provinsi Banten pada Pemilu 2024.
Pada pemilu mendatang, alokasi kursi DPRD Provinsi Banten bertambah dari 85 menjadi 100 kursi.
Penambahan kursi itu juga berdampak pada peningkatan jumlah daerah pemilihan (Dapil) dari 10 menjadi 12 dapil.
Baca Juga: BUMN Nih Bos, Lowongan Kerja Bank BTN Posisi Data Privacy Officer, Cek Kualifikasinya
Adapupun Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penerbitan Perppu tersebut juga adalah untuk mengakomodasi penyelanggara pemilu atas pembentukkan 4 provinsi baru di Papua.
Adapun 4 provinsi baru di Papu itu terdiri atas Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat.
Baca Juga: UPDATE Coupon Code The Spike Volleyball Story 13 Desember 2022, Klaim Ratusan Bola Voli Gratis
Akan tetapi, terbitnya Perppu Nomor 1 Tahun 2022 itu juga berdampak pada alokasi kursi DPRD di sejumlah provinsi, salah satunya DPRD Provinsi Banten.
Jumlah alokasinya bertambah dari yang sebelumnya 85 menjadi 100 kursi.
Dikutip dari Setneg.go.id, berikut adalah rincian alokasi kursi DPRD Provinsi Banten per dapil untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Preman Pensiun 7 Segera Tamat, Season 8 Lanjut di Bulan Puasa 2023? Aris Nugraha Bersuara
Dapil Banten 1 – Kota Serang (6 Kursi)
Dapil Banten 2 – Serang A (9 Kursi) meliputi Kecamatan Carenang, Tanara, Pontang, Lebak Wangi, Ciruas, Binuang, Tirtayasa, Cikande, Jawilan, Kibin, Kopo, Kragilan, Bandung, Baros, Cikeusal, Pamarayan, Petir dan Tunjung Teja.
Dapil Banten 3 – Serang B (5 Kursi) meliputi Kecamatan Anyer, Cinangka, Ciomas, Mancak, Pabuaran, Padarinacang, Bojonegara, Kramat Watu, Waringin Kurung, Pulo Ampel dan Gunung Sari.
Baca Juga: 20 Link Twibbon Hari Nusantara 2022, Desain Kece dan Kekinian, Cocok Dibagikan di Media Sosial
Dapil Banten 4 – Tangerang A (9 Kursi) meliputi Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Solear, Tigaraksa, Gunung Kaler, Kemiri, Kresek, Kronjo, Mauk, Mekar Baru, Sukadiri, dan Suka. Mulya
Dapil Banten 5 – Tangerang B (9 Kursi) meliputi Kecamatan Kosambi, Pakuhaji, Sepatan, Sepatan Timur, Teluknaga, Pasar kemis, Rajeg, dan Sindang jaya.
Dapil Banten 6 – Tangerang C (8 Kursi) meliputi Kecamatan Cikupa, Curug, Panongan, Cisauk, Kelapa Dua, Legok dan Pagedangan.
Dapil Banten 7 – Kota Tangerang A (9 Kursi) meliputi Kecamatan Karawaci, Tangerang, Batuceper, Benda, Neglasari, Cibodas, Jatiuwung dan Periuk.
Dapil Banten 8 – Kota Tangerang B (7 Kursi) meliputi Kecamatan Cipondoh, Pinang, Larangan, Ciledug dan Karang Tengah.
Dapil Banten 9 – Kota Tangerang Selatan (11 Kursi)
Baca Juga: Gara Gara Gadget, 25 Persen Siswa SMP di Kabupaten Serang Alami Gangguan Penglihatan
Dapil Banten 10 – Kabupaten Lebak (12 Kursi)
Dapil Banten 11 – Kabupaten Pandeglang (11 Kursi)
Dapil Banten 12 – Kota Cilegon (4 Kursi)
Baca Juga: Jadi Tersangka, Oknum Polisi Polres Pandeglang yang Nyabu dengan Teman Wanitanya Dipecat
Jika ditilik dari Pemilu sebelumnya, jumlah dapil ikut bertambah dari 10 menjadi 12.
Penambahan terjadi untuk dapil Kabupaten Serang kini dipecah menjadi A dan B serta Kabupaten Tangerang yang awalnya dipecah 2 kini menjadi 3, A, B dan C.***


















