BANTENRAYA.COM – 3 calon anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK Kota Serang masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol
Ini diketahui setelah nomor induk kependudukan atau NIKnya masih terdaftar di Sipol.
Pernyataan ini disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa.
Baca Juga: Hei Pengelola Tempat Wisata di Banten Camkan Ini! Dilarang Cekik Pengunjung saat Libur Nataru
Sekadar diketahui perekrutan anggota PPK ini sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 476.
M. Fahmi Musyafa mengakui bahwa ada tiga peserta calon anggota PPK yang akan mengikuti tes wawancara NIKnya masih terdaftar dalam Sipol.
“Iya ada tiga orang. Tentu pada saat momen tes wawancara ini akan kami klarifikasi dan lebih diperdalam lagi,” katanya, kepada Bantenraya.com.
Menurut Fahmi, tiga calon peserta PPK ini sudah berupaya melaporkan ke dalam help desk tanggapan masyarakat.
“Yang penting yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi melalui help desk,” jelas dia.
Bila tiga calon anggota PPK ini sudah terdaftar di help desk, lanjut dia, maka yang bersangkutan bisa mengikuti tahapan tes wawancara PPK.
“Iya (bisa ikut-red) ) karena di surat pernyataan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan di atas materai. Artinya itu saja sudah berkonsekuensi hukum bagi pendaftar itu,” tegasnya.
Fahmi menyebutkan, tiga peserta calon anggota PPK yang terdaftar di Sipol berasal dari tiga kecamatan.
“Dari Kecamatan Kasemen, Taktakan, dan Curug,” sebut M. Fahmi Musyafa.
Baca Juga: 15 Ucapan Hari Ibu 22 Desember yang Tulus Menyentuh Hati, Bangkitkan Suasana Haru dan Penuh Makna
Ia menduga masih adanya tiga calon anggota PPK terdaftar dalam Sipol, lantaran belum dihapus data base di partai politiknya.
“Ya mungkin belum dihapus, karena data base pemiliknya adalah partai bukan KPU. Maka data basenya itu yang hrus dihapus. Kalau data base di partai belum dihapus maka di sipol akan muncul,” terangnya.
Fahmi menjelaskan, keputusan 476 itu terkait dengan juknis seleksi badan adhock baik mulai pendaftaran, dari tes tulis, tes wawancara hingga penetapan.
“Termasuk PPS di dalamnya. Jadi PPK PPS. 476 itu keputusan KPU RI yang dikeluarkan oleh KPU RI untuk guides KPU kabupaten kota dalam hal selesai badan Adhok baik PPK, PPS, dan pantarlih,” jelas dia.
Fahmi mengatakan, tes wawancara calon anggota PPK dilaksanakan dua hari.
“Dilaksanakan hari ini sampai besok,” kata M. Fahmi Musyafa.
Ia menuturkan, satu hari tiga peserta dari tiga kecamatan dites wawancara.
“Hari ini Kecamatan Serang, Walantaka, dan Kasemen, besok tiga kecamatan,” tutur dia.
Fahmi menyebutkan, calon anggota PPK yang ambil bagian tes wawancara hampir seratus orang.
“Jumlah peserta wawancara ada 92 orang dari enam kecamatan,” sebutnya.
Baca Juga: 7 Pemain Preman Pensiun yang Ternyata Preman Sungguhan, Ada yang Anaknya Sendiri Sampai Ketakutan
Ia menerangkan, untuk tes wawancara sudah disiapkan oleh KPU RI terkait dengan form penilaian wawancara.
Fahmi menyebutkan, ada tiga cakupan penilaian wawancara. Pertama pengetahuan kepemiluan, kedua komitmen calon anggota PPK, dan ketiga adalah rekam jejak.
“Rekam jejak ini kita harus mengetahui sejauh mana, misal ada calon anggota PPK yang dia terindikasi NIK nya masuk dalam sipol. Itu harus diklarifikasi dan sebagainya,” ucap M. Fahmi Musyafa.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Reborn Rich Episode 11, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
Fahmi mengungkapkan, tes wawancara untuk setiap peserta dijatah waktu hanya 15 menit.
“Satu peserta itu variatif karena kalau waktu kita sudah siapkan untuk satu peserta itu 15 menit. Kalau pertanyaan semua komisioner bertanya,” ungkap dia.
Usai tahapan tes wawancara selesai, selanjutnya para calon anggota PPK ini ditetapkan.
“Nanti langsung ditetapkan lima orang dari tiap-tiap kecamatan. Tanggal 16 Desember diumumkan,” tandas dia. ***