Kamis, 25 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Kena Ciduk, 3 Calon Anggota PPK Kota Serang yang Terdaftar di Sipol Saat Tes Wawancara

Harir Baldan Oleh: Harir Baldan
11 Desember 2022 | 20:25
Kena Ciduk, 3 Calon Anggota PPK Kota Serang yang Terdaftar di Sipol Saat Tes Wawancara

KPU Kota Serang mendapati 3 calon anggota PPK tercatat di Sipol saat pelaksanaan tes wawancara yang merupakan tahapan akhir seleksi. Harir Baldan/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – 3 calon anggota panitia pemilihan kecamatan atau PPK Kota Serang masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol

Ini diketahui setelah nomor induk kependudukan atau NIKnya masih terdaftar di Sipol.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa.

Baca Juga: Hei Pengelola Tempat Wisata di Banten Camkan Ini! Dilarang Cekik Pengunjung saat Libur Nataru

Sekadar diketahui perekrutan anggota PPK ini sesuai dengan petunjuk teknis KPU RI Nomor 476.

M. Fahmi Musyafa mengakui bahwa ada tiga peserta calon anggota PPK yang akan mengikuti tes wawancara NIKnya masih terdaftar dalam Sipol.

“Iya ada tiga orang. Tentu pada saat momen tes wawancara ini akan kami klarifikasi dan lebih diperdalam lagi,” katanya, kepada Bantenraya.com.

Baca Juga: TERBARU! 9 Link Twibbon Hari Bhakti Transmigrasi 2022, Desain Menarik dan Elegan, Unduh Gratis Sekarang

Menurut Fahmi, tiga calon peserta PPK ini sudah berupaya melaporkan ke dalam help desk tanggapan masyarakat.

BACAJUGA:

Poster Tahun Baru 2026

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Jadwal Premier League

Premier League Pekan 18 Mulai Tanggal 27-28 Desember 2025, Cek Jadwalnya di Sini

25 Desember 2025 | 18:52
Love Me

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00

“Yang penting yang bersangkutan harus melakukan klarifikasi melalui help desk,” jelas dia.

Bila tiga calon anggota PPK ini sudah terdaftar di help desk, lanjut dia, maka yang bersangkutan bisa mengikuti tahapan tes wawancara PPK.

Baca Juga: Para Pejabatnya Pensiun, Pemkab Lebak Segera Buka Open Bidding 7 Jabatan Kepala OPD, Ini Posisi yang Kosong

“Iya (bisa ikut-red) ) karena di surat pernyataan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan di atas materai. Artinya itu saja sudah berkonsekuensi hukum bagi pendaftar itu,” tegasnya.

Fahmi menyebutkan, tiga peserta calon anggota PPK yang terdaftar di Sipol berasal dari tiga kecamatan.

“Dari Kecamatan Kasemen, Taktakan, dan Curug,” sebut M. Fahmi Musyafa.

Baca Juga: 15 Ucapan Hari Ibu 22 Desember yang Tulus Menyentuh Hati, Bangkitkan Suasana Haru dan Penuh Makna

Ia menduga masih adanya tiga calon anggota PPK terdaftar dalam Sipol, lantaran belum dihapus data base di partai politiknya.

“Ya mungkin belum dihapus, karena data base pemiliknya adalah partai bukan KPU. Maka data basenya itu yang hrus dihapus. Kalau data base di partai belum dihapus maka di sipol akan muncul,” terangnya.

Fahmi menjelaskan, keputusan 476 itu terkait dengan juknis seleksi badan adhock baik mulai pendaftaran, dari tes tulis, tes wawancara hingga penetapan.

Baca Juga: Lulusan D3 Teknik Informatika Mana Suaranya? PT Nawa Data Solution Buka Lowongan Kerja, Syarat Anti Ribet

“Termasuk PPS di dalamnya. Jadi PPK PPS. 476 itu keputusan KPU RI yang dikeluarkan oleh KPU RI untuk guides KPU kabupaten kota dalam hal selesai badan Adhok baik PPK, PPS, dan pantarlih,” jelas dia.

Fahmi mengatakan, tes wawancara calon anggota PPK dilaksanakan dua hari.

“Dilaksanakan hari ini sampai besok,” kata M. Fahmi Musyafa.

Ia menuturkan, satu hari tiga peserta dari tiga kecamatan dites wawancara.

Baca Juga: Kemenkes Buka Lowongan Kerja PPIH Arab Saudi Bidang Kesehatan dan TKH 2023, Syaratnya Mudah Mari Dicek

“Hari ini Kecamatan Serang, Walantaka, dan Kasemen, besok tiga kecamatan,” tutur dia.

Fahmi menyebutkan, calon anggota PPK yang ambil bagian tes wawancara hampir seratus orang.

“Jumlah peserta wawancara ada 92 orang dari enam kecamatan,” sebutnya.

Baca Juga: 7 Pemain Preman Pensiun yang Ternyata Preman Sungguhan, Ada yang Anaknya Sendiri Sampai Ketakutan

Ia menerangkan, untuk tes wawancara sudah disiapkan oleh KPU RI terkait dengan form penilaian wawancara.

Fahmi menyebutkan, ada tiga cakupan penilaian wawancara. Pertama pengetahuan kepemiluan, kedua komitmen calon anggota PPK, dan ketiga adalah rekam jejak.

“Rekam jejak ini kita harus mengetahui sejauh mana, misal ada calon anggota PPK yang dia terindikasi NIK nya masuk dalam sipol. Itu harus diklarifikasi dan sebagainya,” ucap M. Fahmi Musyafa.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Reborn Rich Episode 11, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang

Fahmi mengungkapkan, tes wawancara untuk setiap peserta dijatah waktu hanya 15 menit.

“Satu peserta itu variatif karena kalau waktu kita sudah siapkan untuk satu peserta itu 15 menit. Kalau pertanyaan semua komisioner bertanya,” ungkap dia.

Usai tahapan tes wawancara selesai, selanjutnya para calon anggota PPK ini ditetapkan.

“Nanti langsung ditetapkan lima orang dari tiap-tiap kecamatan. Tanggal 16 Desember diumumkan,” tandas dia. ***

Tags: terdaftar
Previous Post

15 Tim Bersaing di Kompetisi Cilegon League U-13, Cetak Prestasi Usia Muda

Next Post

Turnamen IVOLI Cup I Kota Serang, Wahana Pencarian Bibit Atlet Berprestasi

Related Posts

Poster Tahun Baru 2026
Nasional

3 Link Poster Tahun Baru 2026, Unduh dan Bagikan untuk Kemeriahan Happy New Year!

25 Desember 2025 | 19:37
Antoine Semenyo target utama Manchester City
Nasional

3 Alasan Manchester City Ngebet Datangkan Antoine Semenyo ke Etihad Stadium

25 Desember 2025 | 19:15
Jadwal Premier League
Nasional

Premier League Pekan 18 Mulai Tanggal 27-28 Desember 2025, Cek Jadwalnya di Sini

25 Desember 2025 | 18:52
Love Me
Nasional

Spoiler Drama Love Me Episode 3 dan 4 Sub Indo: Pertemuan Jin Ho dan Ja Young

25 Desember 2025 | 18:00
Villains Episode 3 dan 4
Nasional

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Natal unik di Korea.
Nasional

Viral Momen Natal di Korea, Rayakan Hari Kelahiran Yesus Kristus Layaknya Fans K-pop

25 Desember 2025 | 16:30
Load More

Popular

  • Cilegon

    Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Tekan 858 Ribu Tunggakan, Pemprov Banten Beri Apresiasi ke Wajib Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2025 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Doa Lengkap dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ilustrasi kerukunan antar umat beragama di Banten. (PixabayGahsoon)

Peran Pemikiran Ibnu Rusyd dalam Mewujudkan Kerukunan Antar Umat Beragama di Banten

25 Desember 2025 | 21:37
Pantai Sawarna

Kunjungan Wisatawan ke Pantai Sawarna Landai di Puncak Natal, Balawista Ungkap Penyebabnya

25 Desember 2025 | 21:07
Lebih dari 355 ribu orang tercatat menyeberang dari Jawa ke Sumatera

355 Ribu Orang Menyeberang ke Sumatera, Arus Penyeberangan Nataru Naik 3,3 Perse

25 Desember 2025 | 20:48
Pengusaha Asal Cilegon

Pengusaha Asal Cilegon Wakafkan Tanah 4.000 Meter, Dibangun Buat Pesantren

25 Desember 2025 | 20:28

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda