BANTENRAYA.COM – Dinas Perhubungan atau Dishub Kota Cilegon mengklaim telah menertibkan parkir liar di Kota Cilegon.
Saat ini, sosialisasi dan penertiban atribut juru parkir atau jukir di jalan protokol telah dilakukan Dishub Kota Cilegon.
Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Joko Purwanto mengatakan, pungutan parkir di jalan protokol sementara ini tidak dilakukan oleh Dishub Kota Cilegon.
“Sementara tidak (pungutan parkir di jalan protokol),” kata Joko ditemui di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin, 5 Desember 2022.
Dikatakan Joko, pihaknya mengaku akan melakukan komunikasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR untuk bisa memungut retribusi parkir tepi jalan.
“Kalau potensi, tahun ini target 2 miliar, tidak ditarik,” kata Joko.
Disinggung adanya pungutan parkir di lapangan, kata Joko, itu bukan menjadi ranahnya Dishub Kota Cilegon.
“Tapi kita sudah melakukan sosialisasi dan mencopot atribut Dishub. Kalau berdasarkan surat Kementerian PUPR tidak bisa dipungut, tetapi karena kita di daerah kita memantau, pengawasannya, dan koordinasi dengan pihak-pihak,” ucapnya.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Hakim Bakal Pertemukan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra di Pengadilan
Pantauan Banten Raya di Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sultan Ageng Tirtayasa Kota Cilegon, kendaraan yang parkir di tepi jalan protokol saat ini masih dilakukan penarikan uang parkir oleh beberapa juru parkir, Senin, 5 Desember 2022.
Sebelumnya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Rahmatulloh menyangkan ditolaknya rekomendasi penyelenggaraan parkir tepi jalan khususnya di Jalan Protokol Kota Cilegon.
Jalan Protokol Kota Cilegon mulai dari Simpang PCI hingga Ciwandan, dan dari Simpang Tiga Kota Cilegon hingga Pelabuhan Merak merupakan jalan nasional.
“Sangat disayangkan sekali kalau komunikasi dua arah yang terjadi kurang baik, boleh dibilang buruk. Kami minta Dishub Kota Cilegon untuk terus melakukan komunikasi dengan Kementerian PUPR,” kata Rahmat, Minggu, 4 Desember 2022.
Baca Juga: Momen Langka Ji Chang Wook di Jakarta dari Jajan ke Indomaret hingga Berenang Pakai Ban Anak
Dikatakan Rahmat, penyelenggaraan parkir tepi jalan sebenarnya menjadi potensi pendapatan asli daerah atau PAD. Di mana, pada 2022 Dishub Kota Cilegon menarget Rp 2 miliar.
Namun, target tersebut tak tercapai atau nol rupiah lantaran tidak mendapatkan izin dari Kementerian PUPR.
“Meski dilarang, tapi saat ini warga yang parkir tetap dipungut, di luar Dishub, boleh dibilang pihak lain. Dishub sudah mencabut atribut juru parkir yang mengenakan logo Dishub,” terangnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan, Dishub Kota Cilegon atau bahkan Walikota Cilegon Helldy Agustian diminta lebih serius membangun komunikasi dengan Kementerian PUPR untuk meminta izin penyelenggaraan parkir tepi jalan.
Rahmat mengklaim jika menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pungutan parkir tepi jalan umum dibolehkan.
Baca Juga: Makin Mendunia, Batik Indonesia Dikenakan Pemain NBA Justin Holliday: Saya Cinta Indonesia
“Mestinya Kementerian PUPR tidak melakukan penolakan sepihak. Kalaupun nantinya pemerintah kota harus membagi keuntungan dengan pemerintah pusat juga tidak masalah,” pintanya.
Rahmat kembali menyarankan agar Pemkot Cilegon bisa membangun komunikasi dua arah dengan Kementerian PUPR.
Di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBDKota Cilegon 2023, pendapatan parkir tepi jalan tak lagi dianggarkan sebagai pendapatan.
“Saya minta terus berkomunikasi, jika diberikan izin bisa menjadi potensi pendapatan di 2023,” tuturnya.**