BANTENRAYA.COM – Kemarin MUI Jember telah mengeluarkan fatwa haram untuk joget pargoy.
Dikutip dari laman instagram @lambeturah bahwa MUI Jember sebelumnya telah mengharamkan joget pargoy.
Hal itu juga diutarakan oleh MUI DKI Jakarta bahwa mereka menguatkan fatwa yang sebelumnya MUI Jember keluarkan terkait joget pargoy.
Baca Juga: Siapa Arif Dirgantara Kupu-Kupu Malam yang Viral di Medsos? Cek Profil Lengkap Lukman Sardi
Menurut dari MUI DKI Jakarta sendiri goyangannya dapat memunculkan nafsu birahi seseorang khususnya bagi kaum adam.
Nama pargoy itu sendiri adalah tarian atau goyangan yang sedang digandrungi banyak penggemar medsos terutama tiktok.
Kalau dalam artian sesungguhnya, pargoy sendiri sering dijumpai di daerah Sumatera Barat.
Baca Juga: Katalog Promo JSM Indomaret 2 Desember Hingga 4 Desember 2022, Spesial Diskon Akhir Tahun
Artinya ialah partai goyang. Namun pengertian pargoy dikalangan remaja gaul yang sedang viral di tiktok diubah menjadi kumpulan orang yang bergoyang.
Joget pargoy sendiri awalnya berasal dari musik lagu yang diiringi alunan EDM.
Goyang pargoy awalnya tercipta oleh Ato salah satu personel Angkasa Band.
Arti pargoy sendiri mulanya warga Sumbar berjoget ria diiringi alunan musik dengan banyak orang, sehingga orang menyebutnya pargoy (partai goyang).
Nah sekarang lebih bijaklah dalam berkreasi agar tidak menimbulkan stigma yang negatif dimasyarakat ya guys.***