BANTENRAYA.COM – Bagi anda yang berprofesi sebagai guru yang mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022.
Buruan cek persyaratan yang wajib disiapkan pada seleksi guru PPPK tahun 2022 yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Sesuai informasi dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi :
1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Usia minimal adalah 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran
Baca Juga: Bupati Lebak Setujui Usulan UMK Kabupaten Lebak Naik 6,1 Persen
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik
6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar
Baca Juga: Penuh Adegan Panas, Berikut Ini Daftar Pemain Series Kupu Kupu Malam yang Viral dan Trending
8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Demikian persyaratan seleksi PPPK guru tahun 2022 dikutip Bantenraya.com dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kamis 1 Desember 2022. (***)
 
			


















