Bupati Lebak Setujui Usulan UMK Kabupaten Lebak Naik 6,1 Persen

- Kamis, 1 Desember 2022 | 19:32 WIB
Bupati Lebak Setujui Usulan UMK Lebak Naik 6,1 Persen, Kamis (1/12). (Finka bantenraya.com)
Bupati Lebak Setujui Usulan UMK Lebak Naik 6,1 Persen, Kamis (1/12). (Finka bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya setujui usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak di Banten tahun 2023 naik 6,168 persen atau sebesar Rp177.500 yang nantinya besaran upah menjadi Rp2.944.665.

Sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Rekomendasi Bupati Lebak Nomor 561/310-DTKT/XI/2022 dan surat ini rencananya akan diajukan Bupati Lebak kepada PJ Gubernur Banten.

Penetapan UMK ini juga kabarnya sudah berdasarkan kajian dari dewan pengupahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.

"Bisa saja perusahaan memberikan upah cukup tinggi, tapi kalau nanti di tengah jalan turun lagi akan lebih berbahaya. Dampaknya akan banyak lonjakan pengangguran di Lebak," kata Iti Octavia Jayabaya kepada bantenraya.com di Rangkasbitung.

Baca Juga: Tak Punya Uang Untuk Beli HP, Pria Asal Tangerang Nekat Curi Motor

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya juga berasumsi, nilai UMK ini sudah layak bagi karyawan dan perusahaan yang kemudian perusahaan diminta membayarkan upah sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan.

"Bukan Bupati Lebak tidak memperhatikan buruh atau hanya mementingkan kepentingan investor, tidak begitu. Tapi, demi keberlangsungan hidup masyarakat Lebak, jadi harus seimbang antara perusahaan dan karyawan," tutur Iti Octavia Jayabaya.

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Lebak ini, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya lebih lanjut menghimbau terkait urgensi daripada konsistensi dan kontinuitas soal UMK yang ada.

"Yang penting itu konsistensi dan kontinuitas. Masyarakat, buruh, karyawan ini kan harus dibayar gajinya. Percuma bayar gede di awal, tapi perusahaan bangkrut, mending mah merih dulu saja," ucap Iti Octavia Jayabaya.

Baca Juga: Sweater 3 Desember Sedang Viral di TikTok! Ternyata ini Arti dan Penjelasannya

Ditambahkan juga oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional (DPC SPN) Lebak, Sidik Uen mengaku pasrah menerima putusan kenaikan upah. SPN sendiri mengusulkan kenaikan upah sebesar 13 persen.

"Kami berjuang untuk selalu tetap naik (upah). Karena dampak dari kenaikan harga BBM berpengaruh bagi kelangsungan hidup layak di Lebak. Sehingga, kami mengacu pada UMK harus naik yang walaupun realisasinya hanya dengan Rp 177 ribu," tambah Sidik Uen.

Sidik Uen juga mengungkapkan, kenaikan upah ini diharapkan bisa membuat hidup karyawan menjadi layak. Dia juga berharap kenaikan upah ini tidak berdampak pada keuangan perusahaan yang bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja.

Baca Juga: Nataru, Kementerian Buka Ruas Tol Tambahan di Tol Sumatera Utara

Halaman:

Editor: Wisnu A Mahendra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X