Kamis, 25 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Peringatan untuk Para Aparatur Desa Kabupaten Serang, Mantan Kades Kamaruton Divonis 3,5 Tahun Karena Korupsi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
18 November 2022 | 11:27
Peringatan untuk Para Aparatur Desa Kabupaten Serang, Mantan Kades Kamaruton Divonis 3,5 Tahun Karena Korupsi

Majelis Hakim membacakan tuntutan kasus dana desa Komarotun di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis 17 November 2022 malam. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kujaeni, mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

BACAJUGA:

Villains Episode 3 dan 4

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Natal unik di Korea.

Viral Momen Natal di Korea, Rayakan Hari Kelahiran Yesus Kristus Layaknya Fans K-pop

25 Desember 2025 | 16:30
Dynamite Kiss

Spoiler Dynamite Kiss Episode 14 Sub Indo: Ji Hyeok Alami Kecelakaan, Da Rim Khawatir

25 Desember 2025 | 14:45
Hari Relawan PMI 2025

3 Link Twibbon Hari Relawan PMI 2025, Tinggal Klik dan Pasang di Status Medsos

25 Desember 2025 | 14:30

Mantam Kades itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 hingga 2020, dengan kerugian negara Rp546 juta.

Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan,  sang mantan Kades terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga: Katalog Promo JSM Alfamart 18 sampai 20 November 2022, Minyak Goreng Cuma 13 Ribuan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Majelis Hakim kepada Kujaeni disaksikan JPU Kejari Serang dan kuasa hukumnya, Kamis 17 November 2022 malam.

Selain pidana penjara, Kujaeni juga diberi tambahan hukuman berupa denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar kerugian negara Rp504 juta subsider 2 tahun penjara.

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Baca Juga: Ingin Menonton Piala Dunia 2022 tanpa Gangguan? Berikut Rekomendasi Aplikasi dan Langkah untuk Mengunduhnya

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Kujaeni dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa.

Diketahui, dalam dakwaan, terdakwa selaku kepala desa Komaruton telah menggunakan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil restribusi daerah Desa Kamaraton tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020.

Dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Serang itu digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp546.259.216.

Baca Juga: 3 Film Seru yang Bisa Temani Libur Natal 2022, Nomor 2 Paling Banyak Ditonton

Terdakwa Kujaeni telah mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, dan pengelolaan keuangn yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Akibatnya, keuangan negara khususnya keuangan Desa Kamaruton dirugikan sebesar Rp546 juta berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang tahun 2021.

Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp980 juta. Kemudian pada tahun 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp850 juta, dan pada tahun 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp290 juta.

Baca Juga: Kamu Juga Bisa, Lafalkan Doa Ini Agar Wajah Glowing Seperti Ibu negara Korea Selatan Kim Kun Hee

Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi.

Kemudian pembangunan jalan, pembangunan perpustakaan, dan pembangunan sarana prasarana masyarakat.

Untuk pencairan dilakukan bendahara atau kaur keuangan bersama dengan terdakwa di Bank BJB Serang. Namun setalah pencairan uang tersebut diminta kembali oleh terdakwa selaku Kepala Desa.

Baca Juga: Sektor Ekonomi Digital Miliki Potensi Besar, Indonesia-RRT Sepakat Jalin Kerja Sama di Pertemuan Bilateral G20

Pada pelaksanaan sejumlah kegiatan terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, dan saluran irigasi di dua kampung, dan pengerjaan TPT di dua kampung.

Usai mendengarkan putusan JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir, atas putusan majelis hakim. ***

Tags: Kamarutonmantan Kades
Previous Post

Katalog Promo JSM Alfamart 18 sampai 20 November 2022, Minyak Goreng Cuma 13 Ribuan

Next Post

Rilis Hari ini! Jadwal Tayang Reborn Rich Episode 1 sampai 16 di Viu Lengkap dengan Sinopsis

Related Posts

Villains Episode 3 dan 4
Nasional

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Natal unik di Korea.
Nasional

Viral Momen Natal di Korea, Rayakan Hari Kelahiran Yesus Kristus Layaknya Fans K-pop

25 Desember 2025 | 16:30
Dynamite Kiss
Nasional

Spoiler Dynamite Kiss Episode 14 Sub Indo: Ji Hyeok Alami Kecelakaan, Da Rim Khawatir

25 Desember 2025 | 14:45
Hari Relawan PMI 2025
Nasional

3 Link Twibbon Hari Relawan PMI 2025, Tinggal Klik dan Pasang di Status Medsos

25 Desember 2025 | 14:30
First man
Nasional

Spoiler Drakor First Man Episode 9 Sub Indo: Tingkah Seo Rin Dihadapan Sang Kakek

25 Desember 2025 | 14:00
Dynamite Kiss
Nasional

TAMAT! Spoiler Dynamite Kiss Episode 14: Ending Drakor Jang Ki Young dan Ahn Eun Jin

25 Desember 2025 | 11:13
Load More

Popular

  • Ucapan Natal

    5 Contoh Ucapan Selamat Natal 2025 yang Keren Namun Punya Makna Mendalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon Hari Natal 2025, Sekali Klik Langsung Dapat Bingkai Foto Terbaik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relaksasi Pajak Kendaraan Tekan 858 Ribu Tunggakan, Pemprov Banten Beri Apresiasi ke Wajib Pajak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Natal 2025 dalam Bahasa Inggris yang Penuh Doa Lengkap dengan Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Boxing Day Liga Inggris: Manchester United, Chelsea dan Man City Lawan Tim Kuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Edukasi decluttering yang digagas oleh PT AHM guna meningkatkan kepedulian kepada anak muda terkait lingkungan. (Dok/AHM)

AHM Ajak 1.621 Anak Muda Jaga Lingkungan dengan Edukasi Decluttering

25 Desember 2025 | 17:43
Villains Episode 3 dan 4

Spoiler Drama Korea Villains Episode 3 dan 4 Sub Indo: Kembali Bertemunya J dan Soo Hyun

25 Desember 2025 | 17:00
Indosat

Indosat Tambah 454 BTS untuk Optimalkan Nataru di Jakarta dan Banten

25 Desember 2025 | 16:47
judi online

Maraknya Judi Online sebagai Dampak Perubahan Sosial dalam Perspektif Selo Soemardjan

25 Desember 2025 | 16:32

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda