BANTENRAYA.COM – Kujaeni, mantan Kepala Desa (Kades) Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Mantam Kades itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 hingga 2020, dengan kerugian negara Rp546 juta.
Majelis Hakim yang diketuai Atep Sopandi mengatakan, sang mantan Kades terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Baca Juga: Katalog Promo JSM Alfamart 18 sampai 20 November 2022, Minyak Goreng Cuma 13 Ribuan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” kata Majelis Hakim kepada Kujaeni disaksikan JPU Kejari Serang dan kuasa hukumnya, Kamis 17 November 2022 malam.
Selain pidana penjara, Kujaeni juga diberi tambahan hukuman berupa denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar kerugian negara Rp504 juta subsider 2 tahun penjara.
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tipikor. Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum, berterus terang, menyesali perbuatannya dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” jelasnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, sebelumnya Kujaeni dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa.
Diketahui, dalam dakwaan, terdakwa selaku kepala desa Komaruton telah menggunakan dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak daerah, dan bagi hasil restribusi daerah Desa Kamaraton tahun anggaran 2018, 2019 dan tahun 2020.
Dana desa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Serang itu digunakan untuk kepentingan pribadi sebesar Rp546.259.216.
Baca Juga: 3 Film Seru yang Bisa Temani Libur Natal 2022, Nomor 2 Paling Banyak Ditonton
Terdakwa Kujaeni telah mengendalikan semua pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, dan pengelolaan keuangn yang tidak sesuai dengan aturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Akibatnya, keuangan negara khususnya keuangan Desa Kamaruton dirugikan sebesar Rp546 juta berdasarkan hasil laporan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang tahun 2021.
Pada tahun 2018 Desa Kamaruton menerima dana desa Rp980 juta. Kemudian pada tahun 2019, Desa Kamaruton mendapatkan alokasi Rp850 juta, dan pada tahun 2020 mendapatkan alokasi anggaran Rp290 juta.
Baca Juga: Kamu Juga Bisa, Lafalkan Doa Ini Agar Wajah Glowing Seperti Ibu negara Korea Selatan Kim Kun Hee
Alokasi anggaran tersebut, digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana kantor desa, pembangunan saluran irigasi.
Kemudian pembangunan jalan, pembangunan perpustakaan, dan pembangunan sarana prasarana masyarakat.
Untuk pencairan dilakukan bendahara atau kaur keuangan bersama dengan terdakwa di Bank BJB Serang. Namun setalah pencairan uang tersebut diminta kembali oleh terdakwa selaku Kepala Desa.
Pada pelaksanaan sejumlah kegiatan terjadi pengurangan volume seperti pada pekerjaan betonisasi jalan di empat kampung, dan saluran irigasi di dua kampung, dan pengerjaan TPT di dua kampung.
Usai mendengarkan putusan JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir, atas putusan majelis hakim. ***


















