BANTENRAYA.COM – Oknum Hakim Pengadilan Negeri atau Hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Hakim PN Rangkasbitung itu dituntut atas kasus kepemilikan narkoba jenis sabu sekitar 20 gram, dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu 9 November 2022.
JPU Kejati Banten Mahmud mengatakan Hakim PN Rangkasbitung Yudi Rozadinata terbukti bersalah bersama.
Baca Juga: Eks Pejabat Bulog Didakwa Korupsi Beras Senilai Rp2,1 miliar
Yudi dinyatakan bersalah dengan Hakim Danu Arman (berkas perkara terpisah-red) dan ASN PN Rangkasbitung Raja Adonia Sumanggam Siagian (berkas perkara terpisah-red).
Itu sebagaimana Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yudi Rozadinata dengan pidana selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam penjara dengan perintah tetap di tahan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Nurhadi disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
Baca Juga: Sebut Persaingan Capres Cawapres 2024 Ketat, Dul Jaelani ‘Deklarasi’ Jadi Calon Wakil Bupati Bekasi
Mahmud menambahkan sebelum melakukan penuntutan terhadap oknum hakim tersebut, pihaknya telah mempertimbangkan hal memberatkan dan hal yang meringankan terdakwa.
“Hal yang memberatkan terdakwa aparat penegak hukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” katanya.
“Hal meringankan mengakui bersalah apa yang telah terjadi dan tidak ada mengulangi, terdakwa memesan sabu untuk digunakan bukan diperjualbelikan,” tambahnya.
Baca Juga: Hotel di Kawasan Wisata Anyer Dilarang Gelar Pesta Kembang Api saat Malam Tahun Baru 2023
Usai pembacaan tuntutan terdakwa Hakim Yudi Rozadinata mengaku cukup menyesali perbuatannya tersebut. Bahkan perbuatannya telah mencoreng nama baik keluarga maupun institusi pengadilan.
“Saya meminta maaf kepada orang tua saya, keluarga besar, istri dan anak anak saya. Saya akan berjanji akan menjadi anak yang soleh, suami soleh dan ayah yang soleh,” tuturnya.
“Saya sangat minta maaf kepada institusi atas perbuatan yang membuat malu dan mencoreng institusi dengan penyesalan yang mendalam saya memohon maaf sebesar besarnya,” katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan yang JPU Kejati Banten, kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua orang hakim yakni Yudi Rozaninata dan Danu Arman, serta ASN PN Rangkas Bitung Raja Adonia Sumanggam Siagian terjadi pada Mei 2022 lalu.
Berawal dari adanya niat terdakwa Yudi Rozadinata untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu yang rencananya akan terdakwa gunakan.
Terdakwa kemudian menghubungi rekannya yang bernama Wisnu Wardana (oknum polisi dakwaan terpidah) yang tinggal di Kota Medan Propinsi Sumatera Utara melalui telepon diaplikasi WhatsApp pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022.
Baca Juga: Dibalik Video Mesum Kebaya Merah Yang Viral di Media Sosial Twitter, Begini Faktanya…
Dari komunikasi itu, Yudi kemudian memesan narkoba kepada oknim Polrestabes Medan Brigadir M Wisnu Wardhana, dengan jumlah yang cukup besar yaitu sebanyak 20 gram.
Terdakwa kemudian langsung memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 gram dan saksi Wisnu kemudian mengatakan kepada terdakwa bahwa harganya adalah sebesar Rp.14.250.000.
Setelah sepakat dengan harga, oknum hakim PN Rangkas Bitung itu mentransfer pembayaran pembelian sabu menggunakan rekening BCA, sesuai dengan harga yang disetujui sebelumnya.
Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 saksi Wisnu Wardana mengirimkan pesan kepada terdakwa melalui aplikasi WhatsApp.
Pesan itu berisi foto 1 lembar kertas resi pengiriman yang dikeluarkan oleh jasa pengiriman Tiki atas nama pengirim yaitu Dewa, dan Penerima atas nama Raja Sihagian, alamat PN Rangkasbitung.
Diketahui jika Adonia Sumanggam Siagian merupakan ASN pada PN Rangkasbitung yang terdakwa gunakan untuk setiap kali, terdakwa memesan narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi Wisnu Wardana sejak bulan Agustus 2021.
Pada Selasa 17 Mei 2022 sekira pukul 09.00, Yudi meminta Adonia Sumanggam Siagian untuk mengambil paket berisi sabu seberat 19,371 gram di jasa pengiriman Tiki di Jl Ir Juanda Nomot 60 Rangkas Bitung Barat Kabupaten Lebak.
Usai pengambilan paket bungkusan hitam berbentuk persegi panjang berisikan narkotika golongan I bukan tanaman, jenis kristal Shabu dengan berat keseluruhan 19,371 gram.
Satu gram di kantor Jasa Pengiriman Tiki saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian diamankan (oleh anggota BNNP Banten-red).
Baca Juga: Chainsaw Man Episode 6, Kemunculan Villain Super yang Merepotkan Denji dan Makima
Dari penangkapan itu Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian memberitahukan jika, paket berisi narkoba itu merupakan pesanan oknum hakim.
Pada saat dilakukan introgasi maka saksi Raja Adonia Sumanggam Siagian kemudian mengakui bahwa paket tersebut adalah milik terdakwa Yudi Rozadinata.
Usai pembacaan tuntutan dan pledoi yang diungkapkan terdakwa, sidang selanjutnya ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. ***















