BANTENRAYA.COM – Amritzal Azhar mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Subdrive Serang didakwa telah melakukan korupsi beras.
Eks pejabat Bulog itu didakwan melakukan korupsi beras dengan nilai kerugian mencapai Rp2,1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.
Dakawaan terhadap mantan pejabat Bulog itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 9 November 2022.
Baca Juga: Sebut Persaingan Capres Cawapres 2024 Ketat, Dul Jaelani ‘Deklarasi’ Jadi Calon Wakil Bupati Bekasi
Dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Serang Mulyana mengatakan jika pada 2016 terdakwa selaku kepala Satker Unit IV mengajukan permohonan uang muka untuk Pengadaan Beras/Gabah Dalam Negeri (ADA/DN) tahun 2016.
“Berdasarkan permohonan terdakwa tersebut terbitlah SPK tanggal 8 Juni 2016 sebanyak 150 ribu kilogram untuk Gudang Singamerta,” ata JPU kepada Majelis Hakim Slamet Widodo disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.
berdasarkan Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) tanggal 8 Juni 2016 sebanyak 45 ribu kilogram dan berdasarkan GD1M (Rekap Penerimaan Barang) tanggal 30 Juni 2016 beras yang masuk sebanyak 4.620 kilogram,” ungkapnya.
Baca Juga: Ngeri! Detik-detik Anggota TNI Gagal Mendarat dengan Parasut, Prada Salman Alami Patah Tulang
Mulyana menambahkan dari bukti SPTB dan GD1M itu, ada kekurangan beras sebanyak 40.380 kilogram.
Sedangkan sisanya sebanyak 105 ribu kilogram berdasarkan SPTB tanggal 8 Juni 2016 ke Gudang Umbul Tengah juga tidak terealisasi.
Sehingga total beras yang tidak terealisasi sebanyak 145.380 kilogram.
“Namun uang muka yang sudah diterima oleh terdakwa tidak dikembalikan ke Kas Bulog melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Ia mengungkapkan Unit Satker ADA/DN yang tidak melakukan kegiatan pengadaan, seharusnya mengembalikan dana tersebut ke Bulog pusat.
Namun Amritzal Azhar mantan Kepala Satker IV Perum Bulog Subdrive Serang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Setelah Beroperasi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disebut Bakal Rugi Rp40 Triliun
“Berdasarkan SOP giling gabah Nomor :SOP-18/D0302/10/2013 tanggal 23 Oktober 2013 tentang Giling Gabah,” ungkapnya.
“UPGB sebagai pelaksana giling tidak melaksanakan kewajiban, maka pelaksana UPGB dikenakan sanksi sesuai Perjanjian Kerja Bersama,” ucapnya.
“Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp.2.157.514.150,”imbuhnya.
Baca Juga: Isi Pidato Bung Tomo Bikin Merinding Saat Pertempuran Surabaya 10 November, Bakar Semangat Juang
Sebelum kasus dugaan korupsi beras terungkap, Mulyana mengatakan pada 2016 Perum Bulog Subdrive Serang memiliki kegiatan pengadaan ADA DN dan penggilingan gabah.
Kegiatan itu anggarannya berasal dari Realisasi Dropping Letter of Credit Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (LC SKBDN) melalui Sakter ADA DN dari Drie DKI Jakarta dan Banten ke Subdrive Serang
“Untuk pengadaan beras melalui satker ADA DN sebesar 8.100 ton yang terdiri dari 2 (dua) bank yaitu Bank BRI sejumlah 2.000 ton setara Rp14,6 miliar dan Bank Bukopin sejumlah 6.100 ton setara Rp44,5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pengadaan ADA DN,” katanya.
Kemudian, Mulyana menambahkan Subdrive Serang membentuk 5 Satker dengan Ketua Satker I Ahmad Fayumi, Ketua Satker II Tubagus Imron, Ketua Satker III Irfan Fauzi, Ketua Satker IV terdakwa Amritzal Azhar dan Ketua Satker V adalah Khairullah.
“Untuk mekanisme pelaksanaan kegiatan pengadaan AD/DN, tim Satker ADA/DN mengajukan rencana kerja pengadaan dan permohonan uang muka secara bertahap untuk pembelian gabah/beras medium atau premium,” tambahnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan. ***















