BANTENRAYA.COM – Kepala Unit Pelaksana Teknis atau UPT Samsat Kelapa Dua, Bayu Adi Putranto mengaku tidak mengetahui soal sistem pembayaran pajak kendaraan.
Menurut Kepala UPT Smasat Kelapa Dua, itu terjadi karena kewenangannya hanya ada di pelayanan bagi wajib pajak.
Hal itu diungkapkan Kepala UPT Samsat Kelapa Dua dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 9 November 2022.
Baca Juga: Sebut Persaingan Capres Cawapres 2024 Ketat, Dul Jaelani ‘Deklarasi’ Jadi Calon Wakil Bupati Bekasi
Dalam sidang kali ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Kepala UPT Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto.
Kasubag Tata Usaha UPT Samsat Kelapa Dua Jujun Junarya, dan Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Kelapa Dua Hendra.
Saksi dihadirkan untuk keterangan keempat terdakwa yaitu Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPT Samsat Kelapa Dua Zulfikar.
Baca Juga: 349 Pejabat Pemkot Cilegon Belum Menjalani Assessment, Bagaimaan Nasibnya ke Depan?
Kemudian PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan Ahmad Prio, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat bernama Budiono.
Kepala UPT Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto mengatakan jika pihaknya hanya bertugas memberikan pelayanan kepada wajib pajak, dan tidak bisa mengakses sistem pajak kendaraan.
Sistem hanya bisa diakses oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten.
“Kami di UPT tidak diberi kewenangan (mengakses sistem hanya memberikan pelayanan). kita cuma RC (Room Control) langsung ke Bapenda,” kata Bayu kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan, JPU Kejati Banten Subardi, terdakwa dan kuasa hukumnya.
Bayu menjelaskan, selama ketiga pegawainya yaitu terdakwa Zulfikar, Ahmad Prio, dan Muhamad Bagja Ilham bekerjasama melakukan penggelapan pajak kendaraan sejak Juni 2021 hingga Februari 2022.
Dirinya tidak pernah menerima laporan adanya masalah di UPT Samsat Kelapa Dua.
“Kami melakukan pelayanan sehari 600-800 berkas tidak ada masalah. Saya tidak bisa mengakses sistem, tidak ada laporan (adanya masalah),” jelasnya.
Bayu menambahkan dugaan penggelapan pajak oleh pegawai UPT Samsat Kelapa Dua justru diketahui oleh pihak Jasa Raharja, dan dirinya yang mengetahui hal itu langsung meminta melakukan audit.
“Tidak disebutkan semua, hanya diberitahukan selisihnya saja. Kemudian saya minta audit, sudah dikatakan Rp9 miliar oleh Kabid Rendal (Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian) Tidak tau, infonya dari Jasa Raharja (soal Rp9 miliar),” tambahnya.
Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan uang hasil penggelapan pajak kendaraan itu, telah dibagi-bagi kepada keempat terdakwa dengan nilai dan jumlah yang berbeda-beda.
“Menurut keterangan Zulfikar dia Rp3,6 miliar, Bagja Rp1,5 miliar kalau nggak salah, Ahmad Prio Rp640 juta atau Rp800 juta, Budiono Rp750 juta menurut keterangan mereka,” ungkapnya.
Bayu menambahkan jika terdakwa telah mengembalikan sebagian dari uang yang telah digelapkan sebesar Rp5,9 miliar.
Namun dari total pengembalian itu dirinya tidak mengetahui nilai pengembalian dari masing-masing terdakwa.
“Saya tidak tau (pengembalian) Rp5,9 miliar pengembalian. Di setor, Ahmad Prio nilainya lupa. Mereka menyetorkan beberapa kali,” ungkapnya.
“Saya diminta untuk menyaksikan, Ahmad Prio yang mengembalikan kalau tidak salah 2 kali. Zulfikar pertama ada di Bapenda informasinya ada uang Zul disitu,” tambahnya.
Baca Juga: Setelah Beroperasi, Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disebut Bakal Rugi Rp40 Triliun
Bayu mengungkapkan terdakwa melakukan pengembalian langsung melalui sistem atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) senilai Rp2,8 miliar.
Namun pengembalian itu sempat dipermasalahkan oleh Bapenda, sebab pengembalian harusnya dilakukan langsung oleh Bapenda.
“Saya tidak tau (masing masing mengembalikan). Pertama kali mereka menggunakan SPKD untuk mengembalikan. Saya menanyakan ke Zulfikar,” katanya.
Baca Juga: AWAS SALAH! Begini Urutan Upacara Hari Pahlawan 2022 yang Benar, Resmi Dirilis Kemensos
“SKPD nya saya bawa ke Bapenda pusat, Ade Nuryasid (pihak Bapenda) untuk mengecek, ternyata dicek masuk Rp 2,8 miliar,” tuturnya.
“Begitu uang masuk pak Kaban melalui Sekban pengembalian tidak seperti ini, mereka diminta membayar ke Bapenda melalui Bank Banten,” ungkapnya.
Sementara saksi lainnya Kasubag Tata Usaha UPT Samsat Kelapa Dua Jujun Junarya mengaku tidak mengetahui soal penggelapan tersebut. Namun dirinya sempat dimintai ratusan berkas oleh Tim Rendalev.
Baca Juga: Isi Pidato Bung Tomo Bikin Merinding Saat Pertempuran Surabaya 10 November, Bakar Semangat Juang
“Sebelumnya tidak tau, setelah muncul di media saya baru tau. Iya (pengarsipan) iya diminta (dokumen),” ujaranya.
“Jadi tugas kasubag TU dalam hal arsip, jika ada pihak yang membutuhkan kita siapkan. SKPD yang diminta ada 254, dan permohonan tidak sekaligus,” katanya.
Jujun menambahkan sejauh ini tidak pernah ada hal yang mencurigakan dari laporan pajak kendaraan. Sehingga dirinya menganggap tidak pernah ada masalah di UPT Samsat Kelapa Dua.
Baca Juga: Chainsaw Man Episode 6, Kemunculan Villain Super yang Merepotkan Denji dan Makima
“Tidak terdeteksi, proses normal, karena dari pengeluaran dan pelaporan tercatat. Pak Zul kenapa ada selisih di sistem, Pak Zul menjawab di sistem yang gak bener selalu berubah-rubah,” tambahnya.
Sementara itu Kasi Pendataan dan Penetapan UPT Samsat Kelapa Dua Hendra mengatakan kesalahan berkas kendaraan baru menjadi kendaraan lama tidak pernah ditemukan.
Selama ini, perubahan hanya terjadi pada tipe kendaraan, nama hingga alamat pemilik.
“Kalau ada perubahan yang di TNKB dari korektor. Selama ini hanya ada perubahan identitas dan nomor,” ucapnya.
“Sudah ada angka, tinggal cetak-cetak saja, perubahan tipe yang dirubah. Nama dan alamat bisa diperbaiki. Tidak ada (perubahan kendaraan lama dan baru),” katanya. ***















