Selasa, 23 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 23 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Tunggak Pembayaran Uang Pensiun Rp6,7 Miliar

M Hilman Fikri Oleh: M Hilman Fikri
9 November 2022 | 10:15
Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Tunggak Pembayaran Uang Pensiun Rp6,7 Miliar

Surat peringatan yang dikirimkan Dapenma Pamsi kepada Dirut PDAM Kabupaten Tangerang tertanggal 9 September 2022.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menunggak pembayaran uang pensiun sampai Rp6,7 miliar.

Hal tersebut terungkap dari bocoran surat yang didapat Banten Raya yang dikirimkan Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi) kepada Dirut PDAM Kabupaten Tangerang tertanggal 9 September 2022.

“Bahwa per 31 Agustus 2022 terdapat tunggakan iuran sebesar Rp6.743.804.379, terdiri tunggakan iuran pokok sebesar Rp6.731.019.897 dan tunggakan bunga keterlambatan pembayaran iuran sebesar Rp12.784.482,” kata Direktur Utama Dapenma Pamsi Sularno dalam surat tersebut.

Baca Juga: Prediksi dan Preview Grup H Piala Dunia 2022 Qatar: Grup Neraka Penuh Ambisi juga Dendam

Tunggakan iuran tersebut menurut surat yang ditandatangani Sularno, merupakan utangnya perusahaan kepada peserta meliputi direksi dan pegawai dalam mendanai program pensiun atas masa kerja yang telah dijalani.

Tunggakan iuran tersebut setara dengan 7 bulan kewajiban iuran jatuh tempo dibagi rata-rata kewajiban iuran Januari sampai Agustus 2022 sebesar Rp939.546.451 per bulan.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dalam pasal 16 ayat 4 berbunyi, dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar, pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan dana pensiun dengan menetapkan: a. penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri, atau b. mengakhiri kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah pemisahan kekayaan dana pensiun antara peserta dari mitra pendiri dengan peserta lainnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2.

Baca Juga: Selain Video Mesum Kebaya Merah, Ternyata Ada 92 Judul Lain yang Dibuat AH dan ACS

“Setelah kami lakukan langkah-langkah pembinaan danpemberitahuan setiap bulan maka PDAM dikenakan peringatan I yang berlaku selama 1 bulan,” kata Sularno.

BACAJUGA:

libur

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50
Nice To Not Meet You

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 14 Sub Indo: Usaha Hyeon Jun Selamatkan Jeong Sin

23 Desember 2025 | 21:47
diskon tiket

Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen

23 Desember 2025 | 21:41
first man

Spoiler Drakor First Man Episode 7 Sub Indo: Jun Ho Bertemu dengan Hwa Young

23 Desember 2025 | 19:53

Jika setelah satu bulan tidak juga digubris, maka kepesertaan dana pensiun seluruh pegawai Perumdam TKR akan ditangguhkan selama satu tahun.

Sementara itu, Dirut Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Sofyan Safar belum merespons saat dikonfirmasi Banten Raya.

Baca Juga: Trofi Piala Dunia FIFA: Sejarah, Siapa yang Mendesainnya dan Apa Artinya

Pesan yang dikirimkan belum berbalas, dan nomor ponselnya tidak aktif. ***

Tags: Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten TangerangPerumdam TKR Kabupaten Tangeranguang pensiun
Previous Post

Prediksi dan Preview Grup H Piala Dunia 2022 Qatar: Grup Neraka Penuh Ambisi juga Dendam

Next Post

Timnas Kosta Rika Umumkan Skuad Piala Dunia 2022, Kiper PSG Jadi Tumpuan Lini Pertahanan

Related Posts

libur
Nasional

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50
Nice To Not Meet You
Nasional

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 14 Sub Indo: Usaha Hyeon Jun Selamatkan Jeong Sin

23 Desember 2025 | 21:47
diskon tiket
Nasional

Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen

23 Desember 2025 | 21:41
first man
Nasional

Spoiler Drakor First Man Episode 7 Sub Indo: Jun Ho Bertemu dengan Hwa Young

23 Desember 2025 | 19:53
dynamite kiss
Nasional

Spoiler Drakor Dynamite Kiss Episode 13 dan 14 Sub Indo: Ada Penampilan Spesial Kim Joo Hun dan Kwak Si Yang 

23 Desember 2025 | 19:45
IDOL I
Nasional

Spoiler Drakor IDOL I Episode 2 Sub Indo: Tangani Kasus Ra Ik, Se Na Sangat Terguncang?

23 Desember 2025 | 17:50
Load More

Popular

  • Pengangkatan Sekda Banten

    Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Bagendung Cilegon Usulkan Pelatihan Keahlian, Tingkatkan Kemandirian Ekonomi Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang Belum Jelas, BKPSDM: Belum Ada Jadwal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persijap

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00
lowongan kerja

Lowongan Kerja Terbaru di PT Chandra Asri Petrochemical untuk Penempatan Cilegon, Simak Persyaratannya

23 Desember 2025 | 21:54
libur

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda