BANTENRAYA.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang menunggak pembayaran uang pensiun sampai Rp6,7 miliar.
Hal tersebut terungkap dari bocoran surat yang didapat Banten Raya yang dikirimkan Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (Dapenma Pamsi) kepada Dirut PDAM Kabupaten Tangerang tertanggal 9 September 2022.
“Bahwa per 31 Agustus 2022 terdapat tunggakan iuran sebesar Rp6.743.804.379, terdiri tunggakan iuran pokok sebesar Rp6.731.019.897 dan tunggakan bunga keterlambatan pembayaran iuran sebesar Rp12.784.482,” kata Direktur Utama Dapenma Pamsi Sularno dalam surat tersebut.
Baca Juga: Prediksi dan Preview Grup H Piala Dunia 2022 Qatar: Grup Neraka Penuh Ambisi juga Dendam
Tunggakan iuran tersebut menurut surat yang ditandatangani Sularno, merupakan utangnya perusahaan kepada peserta meliputi direksi dan pegawai dalam mendanai program pensiun atas masa kerja yang telah dijalani.
Tunggakan iuran tersebut setara dengan 7 bulan kewajiban iuran jatuh tempo dibagi rata-rata kewajiban iuran Januari sampai Agustus 2022 sebesar Rp939.546.451 per bulan.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun dalam pasal 16 ayat 4 berbunyi, dalam hal mitra pendiri tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dalam jangka waktu tiga bulan berturut-turut atau mitra pendiri bubar, pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada pendiri yang selanjutnya akan melakukan perubahan terhadap peraturan dana pensiun dengan menetapkan: a. penangguhan kepesertaan karyawan dari mitra pendiri, atau b. mengakhiri kepesertaan karyawan mitra pendiri setelah pemisahan kekayaan dana pensiun antara peserta dari mitra pendiri dengan peserta lainnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2.
Baca Juga: Selain Video Mesum Kebaya Merah, Ternyata Ada 92 Judul Lain yang Dibuat AH dan ACS
“Setelah kami lakukan langkah-langkah pembinaan danpemberitahuan setiap bulan maka PDAM dikenakan peringatan I yang berlaku selama 1 bulan,” kata Sularno.
Jika setelah satu bulan tidak juga digubris, maka kepesertaan dana pensiun seluruh pegawai Perumdam TKR akan ditangguhkan selama satu tahun.
Sementara itu, Dirut Perumdam Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Sofyan Safar belum merespons saat dikonfirmasi Banten Raya.
Baca Juga: Trofi Piala Dunia FIFA: Sejarah, Siapa yang Mendesainnya dan Apa Artinya
Pesan yang dikirimkan belum berbalas, dan nomor ponselnya tidak aktif. ***



















