BANTENRAYA.COM – Tenaga kesehatan menjadi prioritas rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022.
Seleksi PPPK untuk tenaga kesehatan yang diprioritaskan ada dua kategori pelamar.
Berikut adalah dua kategori pelamar untuk tenaga kesehatan :
1. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca Juga: Istri Minta Cerai, Suami di Kota Depok Balas Dengan Bacokan
2. Tenaga Kesehatan non Aparatur Sipil Negara atau ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.
Dasar pelaksanaan seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 disampaikan melalui keputusan Menteri PANRB Nomor 968/2022 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Pemerintah juga memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar PPPK tahun 2022 dengan kriteria tertentu.
Baca Juga: Bisnis Bangkrut, Bang Edi Preman Pensiun Alih Profesi Jadi Penyiar Radio
Kriteria tersebut antara lain :
1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil.
2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus.
3. Penyandang disabilitas.
Baca Juga: Karyawan Gudang Ini Kaget Sekaligus Terpental Jauh Usai Barang yang Disusunnya Berhamburan
4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN; dan 5) pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan.
Bagi pelamar PPPK yang mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman dengan masa kerja minimal dua tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan lima tahun untuk jenjang Madya.
Sementara bagi pelamar yang tidak mensyaratkan STR wajib memiliki pengalaman masa kerja minimal tiga tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, serta lima tahun untuk jenjang Muda dan Madya.
Seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, seleksi kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Seleksi dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan dukungan sarana prasarana dari Kemenkes. Pengumuman dan pendaftaran seleksi pengadaan PPPK tahun 2022 direncanakan dilakukan pada akhir Oktober 2022.
Untuk itu, instansi yang membuka lowongan PPPK wajib melakukan input data rincian penetapan kebutuhan atau formasi ke dalam aplikasi SSCASN BKN paling lambat 28 Oktober 2022.
Demikian informasi rekrutmen PPPK tenaga kesehatan dikutip Bantenraya.com dari Kemenpan RB, Rabu 2 November 2022. *


















