BANTENRAYA.COM – Gara-gara istri minta cerai, seorang suami berinisial RNA (31) di Cluster Pondok Jatijajar, Tapos, Kota Depok, tega membacok istri dan membunuh anaknya yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu bermula dari permintaan sang istri berinisial NI meminta cerai kepada suaminya.
“Pelaku sering pulang pagi. Ditanya sama istri kenapa pulang pagi, kemudian terjadi cekcok mulut lalu istrinya minta cerai,” katanya dikutip Banten Raya dari PMJNews.com, Rabu 2 November 2022.
Baca Juga: Bisnis Bangkrut, Bang Edi Preman Pensiun Alih Profesi Jadi Penyiar Radio
Setelah meminta cerai, Imran menambahkan pelaku melihat istrinya berkemas untuk meninggalkan rumah bersama dengan anaknya.
“Pelaku kesal lalu mengambil parang yang berada dibawah meja,” tambahnya.
Imran mengungkapkan setelah mengambil sajam, pelaku langsung membacakannya kepada istri dan anaknya.
“Langsung membabi buta membacok istri dan anaknya. Istrinya mengalami luka pada bagian kepala dan punggung, sedangkan anaknya meninggal dunia,” ungkapnya.
Imran menegaskan atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 ayat (2) dan (3) Undang Undang RI No. 23 Tahun 2004.
“Adapun ancamannya berupa hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. *

















