BANTENRAYA.COM – Tak puas dengan servis pacarnya, BP (36) warga Ciwedus, Kota Cilegon nekat mencabuli anak pacarnya yang masih berusia 11 tahun.
Akibat perbuatannya itu, BP kini telah diamankan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Bantenraya.com, BP dan sang pacar sudah lama berhubungan. Bahkan keduanya tinggal serumah tanpa ada status pernikahan.
Baca Juga: 10 Gombalan Epik Tema Hari Sumpah Pemuda yang Bisa Buat Si Dia Baper Susah Tidur
Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh sang pacar terungkap, setelah pelaku dan sang pacar melakukan hubungan layaknya suami istri.
Sang pacar mengaku tidak puas dengan servis pacarnya tersebut. Menurut BP servis anaknya yang masih sekolah dasar lebih memuaskan.
Mengetahui hal itu, pada 7 Oktober 2022, sang ibu melaporkan BP ke Mapolres Serang Kota, dengan laporan pencabulan anak di bawah umur.
Baca Juga: 4 Perbedaan Kopi Arabica dan Robusta yang Perlu Kamu Tahu
Mengetahui dirinya dilaporkan, BP sempat melarikan diri ke wilayah Sukabumi, Jawa Barat. Namun pada 26 Oktober 2022, pelaku dibujuk agar datang ke rumah korban.
Pada saat datang ke rumah korban, pelaku langsung diamankan oleh Ketua RT dan warga setempat. Untuk menghindari amuk masa, pelaku akhirnya di amankan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Ya sudah kita amankan, saat ini masih dalam pemeriksaan,” katanya kepada awak media, 28 Oktober 2022.
David menegaskan jika pelaku terbukti melakukan pencabulan, maka pelaku akan dijerat perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak.
“Sesuai dengan pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegasnya. ***



















