BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana dituntut selama 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam kasus korupsi gadai emas fiktif Rp2,6 miliar.
JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, mantan Kepala Unit Pegadaian itu terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menghukum terdakwa Wardhiana (mantan Kepala Unit Pegadaian-red) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya kepada Majelis Hakim yang di Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 26 Oktober 2022 kemarin.
JPU juga memberikan tambahan hukuman berupa denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Subardi.
Sebelum memberikan hukuman tersebut, Subardi menambahkan pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
“Hal meringankan bersikap sopan selama proses pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, seorang ibu yang mempunyai anak masih balita,” tambahnya.
Untuk diketahui, Wardhiana memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.
Baca Juga: 19 Shampo Produk Unilever yang Ditarik dari Pasaran Tidak Terdaftar di Indonesia, Berikut Daftarnya!
Praktik gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.
Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410.
Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp230.854.628.
Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.644.944.350.
Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, pelesiran atau jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.
Usia mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan.
Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. ***


















