Rabu, 4 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 4 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Manipulasi Agunan, Mantan Kepala Unit Pegadaian di Kota Cilegon Dituntut 6,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
27 Oktober 2022 | 12:36
Manipulasi Agunan, Mantan Kepala Unit Pegadaian di Kota Cilegon Dituntut 6,5 Tahun

JPU Kejati Banten membacakan tuntutan terdakwa yang merupakan mantan Kepala Unit Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana dituntut selama 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam kasus korupsi gadai emas fiktif Rp2,6 miliar.

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, mantan Kepala Unit Pegadaian itu terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Wardhiana (mantan Kepala Unit Pegadaian-red) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya kepada Majelis Hakim yang di Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 26 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Ikut Berkomentar, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Sebut Penahanan Nikita Mirzani Bisa Tak dilanjutkan

JPU juga memberikan tambahan hukuman berupa denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Subardi.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, Subardi menambahkan pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Link Live Streaming French Open 2022 Serta Jadwal Wakil Indonesia Pasca Tumbangnya The Daddies dan Minions

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Hal meringankan bersikap sopan selama proses pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, seorang ibu yang mempunyai anak masih balita,” tambahnya.

Untuk diketahui, Wardhiana memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

BACAJUGA:

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid. (Instagram@433)

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2

3 Maret 2026 | 22:21
Nagita Slavina membagikan amalan ‘jalur langit’

Dikenal Tajir Melintir, Nagita Slavina Bocorkan Amalan ‘Jalur Langit’ yang Sering Dilakukan

3 Maret 2026 | 18:30
Yoon Ra Young tampil mengenakan seragam tahanan saat menjalani persidangan dalam drama Korea Honour episode 10.

Spoiler Drakor Honour Episode 10 Sub Indo: Ra Young Jalani Persidangan

3 Maret 2026 | 18:15
Ambisi Persija Jakarta raih kemenangan di JIS saat hadapi Borneo FC. (Instagram/@borneofc.id)

Persija Jakarta vs Borneo FC, Ambisi Macan Kemayoran Raih Kemenangan di JIS

3 Maret 2026 | 17:58

Baca Juga: 19 Shampo Produk Unilever yang Ditarik dari Pasaran Tidak Terdaftar di Indonesia, Berikut Daftarnya!

Praktik gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410.

Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp230.854.628.

Baca Juga: 20 Kode Promo Gojek, GoFood, GoRide, GoCar, GoSend 27 Oktober 2022, Nikmati Diskon dan Cashback 90 Persen

Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.644.944.350.

Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, pelesiran atau jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

Usia mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. ***

Tags: agunanKepala Unitmanipulasi
Previous Post

Ikut Berkomentar, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Sebut Penahanan Nikita Mirzani Bisa Tak dilanjutkan

Next Post

Penjelasan Maskapai Soal Penyebab Pesawat Lion Air Putar Balik ke Bandara Soekarno Hatta, Terjadi Kebakaran?

Related Posts

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid. (Instagram@433)
Nasional

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2

3 Maret 2026 | 22:21
Nagita Slavina membagikan amalan ‘jalur langit’
Nasional

Dikenal Tajir Melintir, Nagita Slavina Bocorkan Amalan ‘Jalur Langit’ yang Sering Dilakukan

3 Maret 2026 | 18:30
Yoon Ra Young tampil mengenakan seragam tahanan saat menjalani persidangan dalam drama Korea Honour episode 10.
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 10 Sub Indo: Ra Young Jalani Persidangan

3 Maret 2026 | 18:15
Ambisi Persija Jakarta raih kemenangan di JIS saat hadapi Borneo FC. (Instagram/@borneofc.id)
Nasional

Persija Jakarta vs Borneo FC, Ambisi Macan Kemayoran Raih Kemenangan di JIS

3 Maret 2026 | 17:58
Ide menu buka puasa Ramadan yang praktis dan bergizi. (Pixabay/Bhofack2)
Nasional

5 Ide Menu Bukber Ramadan yang Satset dan Tetap Bergizi

3 Maret 2026 | 17:42
Doa saat terjadi Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026. (Pexels/Onfokus)
Nasional

Gerhana Bulan Total pada Malam Ini? Begini Doa yang Harus Dipanjatkan

3 Maret 2026 | 17:24
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang PPPK Paruh Waktu Pemprov Banten Dapat THR Terbuka, Besaran dan Pencairan Tunggu Arahan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Cek Miras di Gudang Kantor Satpol PP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid. (Instagram@433)

Copa del Rey Barcelona vs Athletico Madrid, Ambisi Blaugrana Balas Dendam di Leg 2

3 Maret 2026 | 22:21
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Upayakan Kuota Penerima Bantuan PIP Kota Serang Ditambah

3 Maret 2026 | 22:11
UNBAJA

10 Mahasiswa Unbaja Magang di PDAM Tirta, dapat Bantu Percepat Verifikasi Lapangan

3 Maret 2026 | 22:10
Walikota Cilegon Robinsar berbincang dengan Dandim 0623/Cilegon Letkol Inf Imam Buchori dan masyarakat usai meresmikan sumur bor di Lingkungan Cisuru, Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulomerak, Selasa, 3 Maret 2026.

Berkat Kodim Cilegon, Akhirnya Warga Cisuru Pulomerak Nikmati Air Bersih Sepuasnya

3 Maret 2026 | 22:05

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda