Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Manipulasi Agunan, Mantan Kepala Unit Pegadaian di Kota Cilegon Dituntut 6,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
27 Oktober 2022 | 12:36
Manipulasi Agunan, Mantan Kepala Unit Pegadaian di Kota Cilegon Dituntut 6,5 Tahun

JPU Kejati Banten membacakan tuntutan terdakwa yang merupakan mantan Kepala Unit Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Mantan Kepala Unit Pegadaian Syariah Cibeber, Kota Cilegon, Banten, Wardhiana dituntut selama 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten dalam kasus korupsi gadai emas fiktif Rp2,6 miliar.

JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, mantan Kepala Unit Pegadaian itu terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Wardhiana (mantan Kepala Unit Pegadaian-red) dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” katanya kepada Majelis Hakim yang di Ketua Majelis Hakim Slamet Widodo di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 26 Oktober 2022 kemarin.

Baca Juga: Ikut Berkomentar, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Sebut Penahanan Nikita Mirzani Bisa Tak dilanjutkan

JPU juga memberikan tambahan hukuman berupa denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2,28 miliar.

“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Subardi.

Sebelum memberikan hukuman tersebut, Subardi menambahkan pihaknya telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: Link Live Streaming French Open 2022 Serta Jadwal Wakil Indonesia Pasca Tumbangnya The Daddies dan Minions

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

“Hal meringankan bersikap sopan selama proses pemeriksaan persidangan, belum pernah dihukum, mengakui perbuatan dan menyesali perbuatannya, seorang ibu yang mempunyai anak masih balita,” tambahnya.

Untuk diketahui, Wardhiana memanfaatkan program Arrum Emas atau produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan emas, dan memalsukan Surat Bukti Rahn (SBR) atau perjanjian utang piutang.

Baca Juga: 19 Shampo Produk Unilever yang Ditarik dari Pasaran Tidak Terdaftar di Indonesia, Berikut Daftarnya!

BACAJUGA:

libur

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50
Nice To Not Meet You

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 14 Sub Indo: Usaha Hyeon Jun Selamatkan Jeong Sin

23 Desember 2025 | 21:47
diskon tiket

Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen

23 Desember 2025 | 21:41
first man

Spoiler Drakor First Man Episode 7 Sub Indo: Jun Ho Bertemu dengan Hwa Young

23 Desember 2025 | 19:53

Praktik gadai fiktif itu dilakukan sejak bulan Januari 2021 hingga Nopember 2021, telah menerbitkan 90 transaksi Rahn fiktif dengan menggunakan 40 identitas KTP tanpa seijin pemiliknya.

Terdakwa Wardiana diduga dengan sengaja memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas atau imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410.

Selain Rahn, terdakwa juga melakukan 6 transaksi Arrum Emas fiktif dengan menggunakan 5 identitas KTP, tanpa seijin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas Imitasi dengan nilai Rp230.854.628.

Baca Juga: 20 Kode Promo Gojek, GoFood, GoRide, GoCar, GoSend 27 Oktober 2022, Nikmati Diskon dan Cashback 90 Persen

Terdakwa juga melakukan 3 tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320. Dengan total keseluruhan sebesar Rp 2.644.944.350.

Dari hasil pemeriksaan uang tersebut digunakan untuk trading, serta jual beli uang digital atau cripto, pelesiran atau jalan-jalan ke luar negeri, hingga perawatan tubuh.

Usia mendengarkan tuntutan JPU, terdakwa mengajukan pembelaan.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasehat hukumnya. ***

Tags: agunanKepala Unitmanipulasi
Previous Post

Ikut Berkomentar, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Sebut Penahanan Nikita Mirzani Bisa Tak dilanjutkan

Next Post

Penjelasan Maskapai Soal Penyebab Pesawat Lion Air Putar Balik ke Bandara Soekarno Hatta, Terjadi Kebakaran?

Related Posts

libur
Nasional

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50
Nice To Not Meet You
Nasional

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 14 Sub Indo: Usaha Hyeon Jun Selamatkan Jeong Sin

23 Desember 2025 | 21:47
diskon tiket
Nasional

Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen

23 Desember 2025 | 21:41
first man
Nasional

Spoiler Drakor First Man Episode 7 Sub Indo: Jun Ho Bertemu dengan Hwa Young

23 Desember 2025 | 19:53
dynamite kiss
Nasional

Spoiler Drakor Dynamite Kiss Episode 13 dan 14 Sub Indo: Ada Penampilan Spesial Kim Joo Hun dan Kwak Si Yang 

23 Desember 2025 | 19:45
IDOL I
Nasional

Spoiler Drakor IDOL I Episode 2 Sub Indo: Tangani Kasus Ra Ik, Se Na Sangat Terguncang?

23 Desember 2025 | 17:50
Load More

Popular

  • kabel semerawut di Cilegon

    Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persijap

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00
lowongan kerja

Lowongan Kerja Terbaru di PT Chandra Asri Petrochemical untuk Penempatan Cilegon, Simak Persyaratannya

23 Desember 2025 | 21:54
libur

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda