Rabu, 24 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 24 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Ikut Berkomentar, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Sebut Penahanan Nikita Mirzani Bisa Tak dilanjutkan

Yanadi Oleh: Yanadi
27 Oktober 2022 | 12:15
Nikita Mirzani Resmi Ditahan dan Sempat Menolak, Sambil Teriak Histeris

Sempat menolak tetapi akhirnya Nikita Mirzani resmi ditahan Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Aktris Nikita Mirzani resmi ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIB Serang.

Nikita Mirzani ditahan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE yang dilaporkan Dito Mahendra.

Dengan penahanan Nikita Mirzani, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra ikut berkomentar.

Baca Juga: Link Live Streaming French Open 2022 Serta Jadwal Wakil Indonesia Pasca Tumbangnya The Daddies dan Minions

Azmi menilai, ada dua kemungkinan status penahanan Nikita Mirzani semua tergantung sikap dan pendapat Majelis Hakim usai dilimpahkan jaksa ke Pengadilan Serang.

Dengan dinyatakan berkas perkara sudah P21. Artinya telah terpenuhi syarat formil dan syarat materil.

Tugas kepolisian tuntas, dan kini berkonsekuensi proses selanjutnya dengan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum, dimana sejak kemarin jaksa penuntut umum telah melakukan penahahan kepada Nikita Mirzani. 

Baca Juga: Spoiler Happy Go Jenny Episode 4 Lengkap fengan Link Nonton Bukan LK21 atau Telegram

“Sehingga sesuai prosedur hukum ada dua kemungkinan usai penahanan dari kejaksaan,” kata Azmi, Kamis 27 Oktober 2022.

Dia menilai, berdasarkan asas peradilan cepat maka diperkirakan 20 hari kedepan sejak penahanan Nikita Mirzani.

Perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan dan sejak pelimpahan tersebut maka akan menjadi tanggung jawab yuridis maupun kewenangan status penahanan beralih pada majelis hakim nantinya.

Baca Juga: Sering Cekcok dengan Atta Halilintar, Aurel Hermansyah Sempat Menyerah Pada Pernikahannya

“Jadi bisa saja Nikita Mirzani dilanjutkan penahanannya, dan bisa juga tidak ditahan, karena hukum acara pidana mengatur syarat dan ketentuan untuk dua kemungkinan tersebut,” ujarnya.

“Karena nantinya majelis hakim setelah mereka menerima pelimpahan berkas perkara dan dakwaan, majelis hakim akan buat pendapat dan menentukan sikap apa perlu atau tidaknya dilakukan penahanan, ini domain mutlak majelis hakim yang harus dipatuhi,” terangnya.

Menurutnya, Majelis Hakim yang akan menilai secara profesional dan mempertimbangkan segala hal atau keadaan subyektifnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP termasuk adanya hak terdakwa mengajukan hak penangguhan penahanan Pasal 31 KUHAP.

Baca Juga: 19 Shampo Produk Unilever yang Ditarik dari Pasaran Tidak Terdaftar di Indonesia, Berikut Daftarnya!

Karenanya jika menurut majelis hakim tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan.

Kemudian juga dianggap terdakwa kooperatif ketika akan diperiksa di Pengadilan Negeri, dapat saja karena kewenangan hukumnya majelis hakim tidak melakukan penahanan.

BACAJUGA:

libur

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50
Nice To Not Meet You

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 14 Sub Indo: Usaha Hyeon Jun Selamatkan Jeong Sin

23 Desember 2025 | 21:47
diskon tiket

Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen

23 Desember 2025 | 21:41
first man

Spoiler Drakor First Man Episode 7 Sub Indo: Jun Ho Bertemu dengan Hwa Young

23 Desember 2025 | 19:53

Namun meskipun demikian semua kembali kepada pertimbangan yang bijaksana, dan hakim memperhatikan keadaan selama dari proses penyidikan dan pelimpahan misal demi memudahkan proses pemeriksaan di persidangan.

Baca Juga: Ada 1.400 Link Jual Beli Obat Sirop Berbahaya, Ditemukan Usai Badan POM RI dan Kemenkominfo Patroli Siber

“Pengadilan majelis hakim harus objektif, profesional dalam menjaga keseimbangan bagi pelaku, korban, termasuk negara dalam menangani perkaranya, tanpa harus terpengaruh dan dipengaruhi.

“Sehingga bila melihat dari aspek keadilan dan jika majelis hakim berani bersikap tegas dalam menerapkan asas persamaan hukum dengan mencermati kasus-kasus pidana lain dengan menilainya berdasarkan pertimbangan objektif,” imbuhnya.

“Serta memudahkan kepentingan pemeriksaan guna untuk segeranya diajukan dan diadili perkaranya oleh Pengadilan serta selesainya proses persidangan termasuk kepastian hukum bagi Nikita Mirzani.

Baca Juga: 20 Kode Promo Gojek, GoFood, GoRide, GoCar, GoSend 27 Oktober 2022, Nikmati Diskon dan Cashback 90 Persen

“Majelis hakim dapat juga mengikuti dan melanjutkan penahanannya seperti yang jaksa penuntut umum terapkan,” paparnya. ***

Tags: tak dilanjutkanUniversitas Trisakti
Previous Post

Link Live Streaming French Open 2022 Serta Jadwal Wakil Indonesia Pasca Tumbangnya The Daddies dan Minions

Next Post

Manipulasi Agunan, Mantan Kepala Unit Pegadaian di Kota Cilegon Dituntut 6,5 Tahun

Related Posts

libur
Nasional

Tidak Ada Banten, Inilah 10 Provinsi Favorit yang Bakal Dikunjungi Selama Libur Nataru

23 Desember 2025 | 21:50
Nice To Not Meet You
Nasional

Spoiler Drama Nice To Not Meet You Episode 14 Sub Indo: Usaha Hyeon Jun Selamatkan Jeong Sin

23 Desember 2025 | 21:47
diskon tiket
Nasional

Asyikk! Pemerintah Kasih Diskon Tiket Transportasi Spesial Nataru hingga 30 Persen

23 Desember 2025 | 21:41
first man
Nasional

Spoiler Drakor First Man Episode 7 Sub Indo: Jun Ho Bertemu dengan Hwa Young

23 Desember 2025 | 19:53
dynamite kiss
Nasional

Spoiler Drakor Dynamite Kiss Episode 13 dan 14 Sub Indo: Ada Penampilan Spesial Kim Joo Hun dan Kwak Si Yang 

23 Desember 2025 | 19:45
IDOL I
Nasional

Spoiler Drakor IDOL I Episode 2 Sub Indo: Tangani Kasus Ra Ik, Se Na Sangat Terguncang?

23 Desember 2025 | 17:50
Load More

Popular

  • kabel semerawut di Cilegon

    Kota Tanpa Kabel Semrawut, Kabel Sepanjang 14 Kilometer di Cilegon Mulai Ditanam Ke Bawah Tanah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Tegaskan Pengangkatan Sekda Banten Legal, PTUN Jakarta Tolak Gugatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Lebak Habiskan Anggaran Rp15,7 Miliar untuk Gaji PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Tamu Batalkan Pesanan Kamar Hotel di Anyer untuk Nataru, 1 Informasi Jadi Biang Keroknya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Kawasan Tugu Baja Cilegon, Mimpi Robinsar dari 10 Tahun Lalu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Pengupahan Banten Kelar Rapat Pleno Bahas Upah, Berapa UMP Banten 2026?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aklamasi, Bola Voli Kabupaten Serang Langsung Fokus Siapkan Porprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Tunggu Hasil Keputusan UMK dan UMSK Dari Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Murid di Kota Serang Malas Ambil MBG di Waktu Libur Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Dewa United

Dewa United Liburkan Pemain Saat Natal Jelang Laga Lawan Bali United 

24 Desember 2025 | 07:00
untirta

SRE Untirta Gelar Banten Energy Transition Festival 2025

24 Desember 2025 | 06:00
Persijap

Persijap Hampir Menang Namun Gol Telat PSIM Buyarkan Kemenangan Persijap

23 Desember 2025 | 22:05
ilustrasi buruh tuntut kenaikan UMK 2026 di Banten

Dewan Pengupahan Banten Rampung Bahas UMK 2026, Upah Naik Rp150 Ribu hingga Rp300 Ribuan

23 Desember 2025 | 22:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda