BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menyatakan 23 obat sirup anak dinyatakan aman untuk dikonsumsi.
Ini setelah keluarnya hasil uji puluhan obat sirup tersebut yang dikeluarkan oleh BPOM.
Kepala BPOM RI Penny K Lukito telah melakukan pengujian terhadap 102 obat sirup yang sebelumnya ditata oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI. Hasilnya 23 obat sirup dinyatakan aman untuk dikonsumsi untuk anak-anak.
Baca Juga: Nikita Mirzani Diserahkan ke Kejari Serang, Langsung Ditahan?
“Dari 102 obat, ada 23 produk (obat sirop) tidak menggunakan keempat pelarut tersebut. Ada 23 produk yang aman,” ujar Kepala BPOM RI, Penny K Lukito di kanal YouTube Badan POM RI, Senin 24 Oktober 2022.
Penny mengatakan, dari hasil pengujian yang dilakukan, puluhan obat sirop tidak mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan atau gliserin/gliserol.
“Jadi sudah jelas ini aman, asalkan digunakan sesuai aturan pakai,” ucap dia.
Baca Juga: Kekurangan Guru PNS, PGRI Kota Serang Ngadu ke Walikota
Berikut merupakan daftar 23 obat sirup yang dirilis dan dinyatakan aman oleh BPOM RI:
1. Alerfed Syrup
2. Amoxan
3. Amoxicilin
4. Azithromycin Syrup
5. Cazetin
6. Cefacef Syrup
7. Cefspan syrup
8. Cetirizin
9. Devosix drop 15 ml
10. Domperidon Sirup
11. Etamox syrup
12. Interzinc
13. Nytex
14. Omemox
15. Rhinos Neo drop
16. Vestein (Erdostein)
17. Yusimox
18. Zinc Syrup
19. Zincpro Syrup
20. Zibramax
21. Renalyte
22. Amoksisilin
23. Eritromisin. ***