BANTENRAYA.COM – Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota akan menyerahkan berkas, barang bukti dan artis Nikita Mirzani ke Kejari Serang.
Pelimpahan tahap dua kasus pencemaran nama baik, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut, akan dilaksanakan pada Selasa 24 Oktober 2022.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan jika penyidik telah menyelesaikan berkas perkara Nikita Mirzani, dan segera dilimpahkan ke Kejari Serang.
Baca Juga: Kekurangan Guru PNS, PGRI Kota Serang Ngadu ke Walikota
“Dijadwalkan besok (tahap 2 – red) dan Kamis,” katanya saat dikonfirmasi Senin 23 Oktober 2022.
Iwan menjelaskan dengan adanya rencana pelimpahan ke Kejari Serang, Nikita Mirzani diminta kooperatif, dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Mengikuti mekanisme proses hukumnya ,” jelasnya.
Untuk diketahui berdasarkan surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, Nikita Mirzani ditetapkan menjadi tersangka, atas kasus tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan tersangka itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022.
Atas tuduhan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensiun 7 Episode 8, Ubed Kena Ulti Kang Cecep, Kang Murad Buru Saep si Copet
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Bahkan Nikita Mirzani sempat ditangkap petugas Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis (21/7) siang, saat Nikita berada di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan.
Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Nikita Mirzani karena dianggap tidak kooperatif dengan penyidik.
Dimana sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka Nikita Mirzani pada Senin (20/6) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6).
Dari surat pemanggilan tersebut, Nikita Mirzani telah merespon dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (26/6). Namun Nikita tidak hadir di depan penyidik.
Polisi bahkan sempat mengeluarkan surat penahanan Nikita Mirzani pada Jumat (22/7) malam. Namun dengan alasan kemanusiaan lantaran memiliki 3 orang anak, Nikita akhirnya hanya diminta untuk wajib lapor ke penyidik kepolisian. ***

















