BANTENRAYA.COM – KAPOLDA Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri memastikan Gubernur Papua Lukas Enembe bersedia diperiksa Tim Dokter Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kepastian itu didapatkan usai dirinya bertemu langsung dengan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Dikabarkan Gubernur Lukas Enembe beberapa kali mangkir panggilan KPK karena dikabarkan sakit.
Bahkan, Dokter yang menengani dirinya memastikan jika kondisi Gubernur Lukas Enembe benar-benar sakit dan terserang stroke.
Baca Juga: 21 Kode Promo Gojek, GoRide, GoCar, GoFood, 22 Oktober 2022 Cashbacknya Hingga 75 Persen
dr Anthon Mote dokter pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe sebelumnya juga menyampaikan , jika LE sudah mengalami empat kali terkena serangan stroke .
Mathius mengungkapkan, dirinya sudah bertemu langsung dengan LE. Dimana LE sudah menyatakan kesediaanya diperiksa tim dokter KPK.
“Gubernur Enembe memang dalam keadaan sakit,” kata Irjen Pol. Fakhiri seperti di kutip dari Antaranews.Com pada Sabtu 22 Oktober 2022.
Disampaikan Mathius, kesiapan Gubernur Enembe untuk diperiksa kesehatannya oleh tim kesehatan KPK akan disampaikan kepada pimpinan KPK agar dapat segera dijadwalkan.
Baca Juga: Selain 5 Obat Sirup Terdeteksi EG, Kini 15 Obat Sirup Lainnya oleh Kemenkes Diduga Mengandung DEG
“Nantinya akan disampaikan dan dijadwalkan pemeriksaan kesehatan dari tim dokter KPK, dan akan disampaikan kepada pimpinan KPK,” ujarnya.
Diketahui, KPK sudah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi sebesar Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pihaknya menetapkan 3 pejabat dan kepala daerah di Bumi Papua.
“Penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah menyangkut tiga kepala daerah: Bupati Mimika, Bupati Mamberamo Tengah, dan Gubernur LE itu adalah tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ungkapnya.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik dari Hari Santri, Salah Satunya Cetak Dua Rekor MURI
Alex menegaskan, KPK sudah memiliki cukup bukti untuk menetapkan tersangka dan melakukan proses hukum kepada ketiganya.
“Kami berharap dukungan masyarakat Papua terkait pemberantasan korupsi yang kami lakukan. Kami berharap dana yang demikian besar yang sudah disalurkan pemerintah pusat dalam bentuk dana otsus itu betul-betul bisa dimanfaatkan untuk menyejahterakan masyarakat Papua,” katanya.
Bahkan, jelas Alex, KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Enembe bepergian keluar negeri.
Baca Juga: Lowongan Kerja di PT KAI Dibuka Kembali Dari SLTA Hingga D3, Persyaratan Mudah Tinggal Klik
Enembe yang merupakan politikus Partai Demokrat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. ***