BANTENRAYA.COM – Kamu perlu catat 5 obat sirup yang diduga mengandung zat berbahaya berdasarkan pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Di mana berdasarkan hasil temuan BPOM 5 merk obat sirup tersebut terdeteksi mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Diketahui Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) merupakan zat yang memicu terjadinya gagal ginjal akut pada anak yang terdapat pada obat sirup.
Baca Juga: Anak Perempuan di Cimahi Tewas Ditusuk Orang Tak Dikenal Sehabis Pulang Mengaji
Seperti pada kasus 11 anak mengalami gagal ginjal di India tahun 2019 usai mengkonsumsi obat Paracetamol yang mengandung Dietilen Glikol.
Kasus yang terjadi di India tersebut sama seperti kasus gagal ginjal akut pada anak yang saat ini menjadi perhatian Indonesia.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @pandemictalks, BPOM melakukan pengujian terhadap beberapa merk sirup obat untuk mengetahui apakah terkandung zat EG dan DEG atau tidak.
Baca Juga: Belum Juga Dapat BSU? Sekarang Penjaringannya Lebih Ketat dengan 2 Tahapan Screening Calon Penerima
Pengujian ini dikakukan terhadap 39 bets dari 26 sampel sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022.
Dari hasil yang didapatkan, BPOM menemukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 produk berikut:
* Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
Baca Juga: Ketua PSSI Diperiksa Polda Jatim Soal Tragedi Kanjuruhan
* Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
* Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
* Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
Baca Juga: Tidak Sesuai Izin, DLHK Provinsi Banten Tutup PT Raja Goedang Mas
* Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
Kelima obat tersebut mengandung zat EG melebihi ambang batas aman yang telah ditentukan.
Menurut acuan Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, ambang batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari.
Baca Juga: Lesty Kejora Bareng Rizky Billar Kunjungi Polres Metro Jakarta dan Ucapkan Hal Mengejutkan Ini
Namun demikian BPOM belum bisa menarik kesimpulan bahwa kelima merk obat sirup yang mengandung EG memiliki keterkaitan langsung dengan kasus gagal ginjal yang saat ini menjadi sorotan masyarakat Indonesia.
Hal itu dikarenakan selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus, bakteri Leptospira.
Kemudian juga multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.
Saat ini seluruh 5 merk sirup obat sudah diinstruksikan untuk ditarik dari peredaran dj seluruh Indonesia, dan akan segera dimusnahkan.***

















