BANTENRAYA.COM – Penyidik Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis 13 Oktober 2022.
Salah satu tempat yang digeledah merupakan rumah Lukas Enembe di Jakarta.
“Tim penyidik KPK telah melaksanakan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di wilayah Jakarta, Jabodetabek,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 14 Oktober 2022 dilansir dari PMJ News.
Selain rumah Lukas Enembe, lanjut Ali, penyidik KPK juga menggeledah perusahaan dan rumah pihak-pihak terkait dengan kasus yang menjerat Gubernur Papua ini.
Baca Juga: Pelapor ijazah palsu Presiden Joko Widodo Bambang Tri Mulyono Dibekuk Polisi
“Jadi, antara lain adalah perusahaan swasta kemudian rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini dan 1 di antaranya adalah rumah kediaman dari tersangka LE di Jakarta di wilayah Jabodetabek begitu ya,” tuturnya.
Menurut Ali, dalam penggeledahan di sejumlah tempat ini penyidik KPK menemukan beberapa dokumen aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang tengah diusut lembaga anti rasuah itu.
“Kemudian diamankan antara lain dokumen-dokumen ya dokumen-dokumen aliran uang. Yang kemudian tentu ini ada dugaan kuat untuk menguatkan perbuatan dari tersangka LE tersebut, yaitu tadi pasal-pasal suap dan gratifikasi,” ungkapnya.
Baca Juga: Komisi II DPRD Kota Serang Minta Dinkes Kota Serang Lakukan Fogging dan Penyuluhan PHBS
Selanjutnya, Ali menjelaskan penyidik KPK menyita temuan dokumen itu dan akan ditambahkan ke dalam berkas perkara penyidikan. ***