BANTENRAYA.COM – Rizky Billar telah ditetapkan jadi tersangka oleh polisi, karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Artikel ini akan membahas pasal yang dikenakan Rizky Billar karena KDRT, ternyata masuk penjara lebih dari 3 tahun.
Kasus KDRT yang menimpa Lesti Kejora ini, telah dilaporkan ke polisi sejak akhir September 2022.
Baca Juga: Naahh Loh… Anak yang 2 Jam Sekali Main HP Tergolong Kecanduan Gadget
Karena KDRT, Lesti Kejora harus berbaring di rumah sakit dan melakukan perawatan. Dikabarkan tulang leher bergeser.
Kemudian Polda Metro Jaya baru menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka pada 12 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan beberapa faktor yang membuat Rizky Billar jadi tersangka KDRT.
Baca Juga: Usai Kumpulkan Dana Rp 338 Juta Dalam 3 Jam Kini Sosok Windah Basudara Jadi Sorotan
“Penyidik telah memiliki lebih dari dua alat bukti, Kemudian ada juga rekaman CCTV,” ucapnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
“Terhadap yang bersangkutan, dipersangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara,” lanjut Endra Zulpan.
Baca Juga: Dikaitkan Penjual Dawet dengan Partainya, DPP PSI: Bukan Pengurus PSI!
Ternyata Rizky Billar dikenakan ancaman 5 tahun penjara karena KDRT terhadap Lesti Kejora.
“Penyidik sudah mempersiapkan 38 pertanyaan, untuk perkembangan nanti diinfokan kembali berapa yang bisa kita tanyakan. Kemudian ada hak jawab dari R,” pungkasnya.
Itulah tadi informasi mengenai pasal yang dikenakan Rizky Billar karena KDRT, diancam 5 tahun penjara.***

















