BANTENRAYA.COM – DPRD Banten akan mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda) tentang penyiaran.
Hal itu diinisiasi DPRD Banten guna memperkuat konten siaran lokal di televisi digital nasional pada saat semua televisi bermigrasi dari tv analog ke tv digital.
Perda yang akan diusulkan DPRD Banten ini bakal menjadi landasan hukum agar acara bermuatan lokal mendapatkan porsi di tayangan lembaga penyiaran.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten Ahmad Jazuli Abdillah mengatakan, lembaga penyiaran perlu mengakomodir konten-konten lokal sehingga nilai dan budaya yang hidup di masyarakat Banten tetap bisa dilestarikan.
Untuk menguatkan dorongan itu, maka DPRD Banten akan mengusulkan peraturan daerah tentang penyiaran sehingga ada payung hukum yang bisa menjembatani masuknya konten lokal di acara yang dibuat lembaga penyiaran.
“Perda Penyiaran ini kita baru diskusi. Akan kita dorong Perda inisiatif DPRD,” ujar Jazuli saat Rapat Kerja Daerah KPID Banten di aula Bapenda Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Dikaitkan Penjual Dawet dengan Partainya, DPP PSI: Bukan Pengurus PSI!
Dia mengatakan dengan adanya lembaga penyiaran akan menumbuhkan industri penyiaran di Provinsi Banten.
Sehingga akan banyak masyarakat yang bisa terlibat dalam proses yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, baik sebagai presenter, jurnalis, dan lain sebagainya.
Jazuli mempersilakan KPI Banten menyusun raperda tersebut untuk kemudian diusulkan sebagai raperda oleh DPRD Banten.
Baca Juga: Baca Doa Ini Satu Kali, Segala Urusan Apapun Akan Dimudahkan dan Dijauhkan dari Kesulitan
Meski demikian, untuk tahun 2023 sejumlah raperda sudah jalan dan dijadwalkan.
Namun, pihaknya akan melihat kembali apakah dalam prolegda bisa mungkin dimasukkan di tengah jalan.
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, keberadaan lembaga penyiaran memberikan efek yang luar biasa terhadap masyarakat.
Baca Juga: Singkat dan Mudah Dihafal, Doa untuk Memikat Pasangan atau Jodoh yang Soleh dan Soleha
Lembaga penyiaran bahkan bisa mengubah pola pikir dan pola pandang masyarakat terhadap sesuatu.
Karena itu, potensi ini menurutnya sayang bila tidak dimaksimalkan oleh pemerintah daerah, dalam hal Ini Pemerintah Provinsi Banten.
“Ada 93 lembaga penyiaran,” katanya.
Baca Juga: Tanggal 13 Oktober 2022 Memperingati Hari Apa? Ternyata Ada Banyak Peringatan Internasional
Apalagi, sebentar lagi Provinsi Banten akan menghadapi Pemilu 2024 di mana dibutuhkan kanal informasi yang bisa menjembatani kebutuhan pemerintah daerah untuk mengatasi persoalan-persoalan yang ada di Provinsi Banten.
Lembaga penyiaran sendiri memiliki sejumlah keunggulan, salah satunya adalah bisa menyampaikan informasi secara cepat bahkan secara real time.
“Ini salah satu kekuatan media penyiaran, bisa live ketika ada sesuatu yang urgen,” ujarnya.
Baca Juga: Lirik Lagu Gang Dolly Dipopulerkan Pak No ft Pak Ndut, Trending Nomor 2 di YouTube Musik
Asda III Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, dalam menjalankan roda pemerintah Pemprov Banten tidak bisa bekerja sendiri.
Pemda memerlukan kerja sama dengan lembaga lain, salah satunya KPID Banten.
“Kami butuh mitra salah satunya lembaga penyiaran,” katanya.
Baca Juga: Tak Perlu Jauh-jauh ke Korea untuk Operasi Plastik, Ini 3 Doa Agar Wajah Terlihat Cantik dan Glowing
Terkait raperda penyiaran yang akan diusulkan, Deni mengaku sepakat dengan adanya wacana pembuatan perda penyiaran yang akan mengatur bagaimana lembaga penyiaran di Provinsi Banten.
Pemerintah Provinsi Banten sendiri akan berkontribusi dalam menyukseskan lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Banten sesuai dengan kemampuan dan ketentuan dalam peraturan daerah tersebut.
“Kedudukan pemerintah adalah melayani dan regulasi,” katanya. ***


















