BANTENRAYA.COM – Setelah ratusan korban meninggal dunia dalam tragedi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, Polri akhirnya akan menyusun aturan pengamanan liga sepak Bola Indonesia.
Wakil Komandan Korps Brimob (Wadankorbrimob) Polri, Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan jika akan segera menyusun Peraturan Kapolri. Dimana, aturan tersebut dibuat sebagai bentuk evaluasi atas terjadinya tragedi di Kanjuruhan.
“Hasil dari pertemuan tadi, kita sudah sepakat untuk mengevaluasi secara menyeluruh. Kami bersama stakeholder, penyelenggara, suporter, rekan-rekan terkait ini telah sepakat mengevaluasi,” katanya dalam rilis resmi yang diperoleh Bantenraya.com, Rabu 12 Oktober 2022.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Libur Nasional 2023, Ini Rinciannya
Setyo menambahkan tragedi Kanjuruhan menjadi atensi Kapolri, baik penanganan hukum, hingga pembuatan aturan pengamanan agar peristiwa itu tidak terulang.
“Polri semenjak ada kejadian ini sudah mendapat instruksi dari bapak Kapolri untuk membuat produk (hukum) yang menjadi bahan untuk suatu regulasi sebagai dasar untuk masalah keamanan,” tambahnya.
Setyo menegaskan, pembuatan perkap pengamanan liga sepak bola Indonesia, akan mengikuti aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh FIFA.
Baca Juga: Jengkel! Penjual Dawet yang Ngaku Melihat Aremania Mabok dan Keroyok Polisi Ternyata Anggota Parpol
“Maupun PSSI sebagai federasi sepakbola,” tegasnya.
Setyo mengungkapkan dalam perancangan Perkap itu juga melibatkan suporter untuk memberikan masukan-masukan. Semua itu, akan menjadi referensi Polri menyusun aturan yang nantinya akan menjadi pegangan Polri, penyelenggara, dan khususnya satuan wilayah yang memiliki stadion untuk kompetisi.
“Ini sangat baik sekali, dengan masukkan yang diberikan. Sehingga produk ini akan menjadi dasar bagi Polri untuk melaksanakan pengamanan penyelenggaraan yang dilakukan oleh PSSI,” jelasnya.
Dalam peristiwa itu, Polri menyebut ada sekitar 20 anggota polisi, diduga telah melanggar etik saat insiden Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan 131 suporter tewas.
Adapun inisial anggota polisi yang diduga telah melanggar etik yaitu enam dari personel Polres Malang berinisial FH, WS, BS, BSA, SA dan WA.
Kemudian, 14 personel dari Satbrimobda Jatim, inisialnya AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW dan WAL. *



















