BANTENRAYA.COM – Biaya persalinan, dapat di klaim pasca melahirkan atau 28 hari setelah melahirkan, melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal) oleh Kementerian Kesehatan.
Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi orang miskin yang diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2022 tentang Jampersal.
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, mengatakan ika Ibu hamil yang tak punya jaminan kesehatan, tak perlu khawatir. Sebab pemerintah telah menjamin biaya persalinannya.
“Karena biaya persalinannya dijamin melalui Program Jampersal atau Jaminan Persalinan yang berlaku hingga 31 Desember 2022,” tulis akun instagram @kemenkes_ri, Minggu 9 Oktober 2022.
Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Turun Langsung Tinjau Perbaikan Jalan, Warga Diminta Ikut Mengawasi
Akun tersebut menjelaskan Jampersal merupakan bantuan pembiayaan dari pemerintah, yang dapat di klaim ibu hamil.
“Melahirkan dan nifas paling lama 42 hari pasca persalinan. Dan untuk bayi maksimal 28 hari setelah dilahirkan (di klaim-red),” jelasnya.
Ditambahkan akun tersebut, Klaim Jampersal berlaku sejak 12 Juli sampai 31 Desember 2022 berlaku bagi WNI, tidak memiliki Jaminan Kesehatan Nasional, serta memenuhi kriteria masyarakat tidak mampu
“Program ini bagian dari peningkatan akses layanan kesehatan bagi ibu hamil dan melahirkan kategori kurang mampu dan fakir miskin,” tambahnya.
Baca Juga: Babe Cabita Buat Parodi Pamungkas Gesekan HP Penonton ke Kelamin, Langsung Kena Azab
Lebih lanjut, program tersebut guna menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Anak (AKB) yang jumlahnya masih tinggi.
“Untuk itu layanan kesehatannya diupayakan lengkap, tidak terbatas hanya persalinan. Tapi mencakup pelayanan antenatal, persalinan spontan, tindakan emergency dasar, prarujukan ibu dan bayi baru lahir, layanan ibu nifas dan bayi baru lahir, KB dan pelayanan rawat inap di FKTP,” tegasnya. ***

















