BANTENRAYA.COM – Berikut profil Abdul Haris selaku ketua panitia pelaksana (Panpel) yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan.
Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka karena lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai ketua panitia, sehingga terjadi kericuhan di Stadion Kanjuruhan.
Penetapan Abdul Haris sebagai tersangka diumumkan secara resmi oleh Kapolri Listyo Sigit pada konferensi pers tadi malam, Kamis, 6 Oktober 2022.
Baca Juga: 3 Cara Mendapatkan Subscriber YouTube dengan Gratis, Cocok bagi YouTuber Pemula
Menurut Kapolri Listyo Sigit, Abdul Haris melakukan dua kesalahan yaitu pertama, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan.
Kedua, menjual tiket yang melebihi kapasitas tampungan Stadion Kanjuruhan.
“Saudara AH ketua panitia penyelenggara. Tidak buat dokumen keselamatan dan keamanan. Panitia penyelenggara wajib buat panduan keselamatan dan keamanan”, ujar Kapolri Listyo.
Baca Juga: Tanpa Target, Hadroh El Fikar Ponpes Murottilil Qur’an Raih Juara 2 Festival Sholawat
“Kemudian, mengabaikan permintaan keamaan. Lalu terjadi penjualan tiket overcapacity, harusnya 38 ribu dijual 42 ribu”, lanjutnya.
Karena kesalahannya tersebutlah mengakibatkan 131 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan.
Mengetahui alasannya ditetapkan sebagai tersangka, banyak warganet yang mencari tahu profil Abdul Haris.
Baca Juga: 3 Rekomendasi Laptop untuk Mahasiswa dan Pelajar Budget Rp5 Jutaan, Spek Bukan Kaleng-kaleng
Mungkin bagi Aremania (sebutan fans Arema FC) sudah tidak asing dengan nama Abdul Haris.
Karena Abdul Haris sudah lama berkecimpung dengan club Arema FC.
Sebelum terjerat kasus Kanjuruhan, Abdul Haris pernah terkena kasus serupa pada 2010 lalu.
Baca Juga: Angkut Barang-barang dari Rumah Rizky Billar, Lesti Kejora Tak Mau Tinggal Bersama Suami
Abdul Haris melakukan pelanggaran dalam laga Arema menghadapi Persema Malang di pertandingan lanjutan Liga Super Indonesia 10 Januari 2010.
Pada saat itu kejadiannya hampir sama dengan Kanjuruhan, yang mana penonton masuk ke dalam lapangan dan pertandingan sempat diberhentikan.
Karena kejadian tersebut Arema FC didenda sebesar Rp50 juta dan satu laga larangan tanpa kehadiran penonton.
Baca Juga: Kejari Cilegon Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Ada Handphone, Sabu-sabu dan Benda Lainnya
Namun Abdul Haris mencoba untuk menyuap Hinca Panjaitan selaku Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.
Karena kasus tersebut Abdul Haris pun pernah terkena hukuman larangan aktif di sepakbola Indonesia selama 20 tahun.
Kemudian pada 2013, Abdul Haris terbebas dari hukumannya dan kembali aktif di Arema FC.
Baca Juga: Nah Lho Akhirnya…. Polsek Ciwandan Tangkap 6 Pengoplos Gas Elpiji, FS Turut Diciduk
Kini Abdul Haris ditetapkan sebagai tersangka kasus Kanjuruhan dan dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.
Setelah sebelumnya, Ia dilarang beraktivitas di sepak bola Indonesia selama seumur hidup.***



















